KESALAHAN SISTEM INFORMASI DEBITUR DALAM PEMBERIAN KREDIT DIKAITKAN DENGAN MANAJEMEN RISIKO SEBAGAI PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK
Daftar Isi:
- Bank sebagai lembaga intermediary yang memiliki peran penting dalam perekonomian, bank memiliki salah satu kegiatan usaha yaitu memberikan kredit, dalam kegiatan usahanya ini bank memiliki tanggung jawab untuk menjaga tingkat kesehatan bank dan menerapkan prinsip kehati-hatian bank dalam setiap kegiatan usaha yang dilakukannya. Manajemen risiko merupakan salah satu bentuk penerapan prinsip tersebut. Sebagai implementasinya Bank Indonesia mengeluarkan suatu Sistem Informasi Debitur yang berisi tentang profil dan kondisi debitur yang kemudian dibutuhkan untuk menentukan profil risiko debitur dalam pemberian kredit. Dalam praktiknya, Sistem Informasi Debitur menentukan apakah permohonan kredit calon debitur akan dikabulkan atau tidak. Namun Sistem Informasi Debitur ini tak luput dari kesalahan yang mengakibatkan kerugian bagi calon Debitur. Hal ini menuntut bank sebagai pihak pelapor dalam Sistem Informasi Debitur untuk bertanggung jawab atas kesalahan laporannya dan memberikan hak bagi calon debitur untuk mengambil langkah-langkah yang dapat memperbaiki kembali namanya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini disusun menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan meneliti data kepustakaan berkaitan dan menganalisis kaitan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang akan dibahas. Analisis data dilakukan melalui metode normatif-kualitatif dengan bertitik tolak dari peraturan perundang-undangan yang ada sebagai norma hukum positif yang digunakan untuk menganalisis data yang diperoleh Penelitian ini memeliki kesimpulan bahwa kesalahan dalam Sistem Informasi Debitur merupakan tanggung jawab dari bank yang melaporkan dan hanya dapat diubah atau dihapus oleh bank tersebut. Calon Debitur hanya memiliki hak untuk mendapat penjelasan dan meminta bank untuk mengubah laporannya tersebut melalui permohonan tertulis kepada Bank Indonesia