Daftar Isi:
  • Jaminan Fidusia merupakan perjanjian accesoir dalam suatu perjanjian pokok yang dalam hal ini perjanjian pembiayaan konsumen antara kreditur dengan debitur. Jaminan Fidusia menjadi perlindungan bagi kreditur apabila debitur tidak dapat melakukan kewajibanya untuk melunasi hutang kepada kreditur. Untuk mengambil pelunasan hutang tersebut kreditur dapat melakukan penjualan objek Jaminan Jidusia melalui pelelangan umum. Permasalahan terjadi ketika Kreditur tidak menjual objek Jaminan Fidusia melalui pelelangan umum melainkan menjual secara internal kepada showroom-showroom yang telah memiliki kerjasama dengan PT. Adira. Tujuan penelitian ini adalah untuk mencari bagaimana kepastian dan perlindungan hukum bagi debitur apabila penjualan objek Jaminan Fidusia tidak melalui pelelangan umum dan apabila hasil penjualan objek Jaminan Fidusia yang tidak melalui pelelangan umum melebihi sisa hutang debitur. Metode penelitian yang dipergunakan adalah spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, serta wawancara kepada aparat yang berwenang. Metode analisis data yang adalah metode analisis yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat ditarik kesimpulan bahwa Seperti yang telah disebutkan dalam pasal 29 Undang-Undang Jaminan Fidusia bahwa eksekusi jaminan fidusia harus berdasarkan Pelelangan umum. Penjualan tersebut dilakukan kepada showroom-showroom yang telah mempunyai kerjasama dengan PT. Adira yang kemudian Kendaraan tersebut dibeli untuk dijual kembali sehingga harga yang terbentuk menjadi rendah. Proses penjualan pelelangan tersebut tidak sah dikarenakan tidak memenuhi asas-asas dalam pelelangan umum yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No.93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Dengan dibebani dengan Perjanjian fidusia maka setiap eksekusi yang bertentangan dengan eksekusi yang diatur dalam pasal 29 Undang-Undang No.42 Tahun 2009 adalah batal demi hukum, sehingga pelelangan internal yang kurang memberikan kepastian terhadap debitor tersebut batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 29 Undang-Undang No.42 Tahun 2009