TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN PINJAMAN DANA ANTARA PENGUSAHA KECIL DAN BUMN DALAM PELAKSANAAN PROGRAM KEMITRAAN DI PT. JASA MARGA (PERSERO) Tbk
Daftar Isi:
- Program Kemitraan adalah program yang diselenggarakan oleh PT. Jasa Marga dengan menggunakan dana dari sebagian laba yang diatur dalam Undang – undang dengan prinsip saling memerlukan, memperkuat dan saling menguntungkan. PT. Jasa Marga berkewajiban untuk mengembangkan usaha kecil dalam menyediakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan nilai barang dan jasa. PT. Jasa Marga sebagai BUMN mengadakan pembinaan pengusaha kecil melalui Program Kemitraan dengan menyusun pengaturan penyaluran bantuan pinjaman modal yang berbentuk perjanjian pinjaman dana. Ditemukan bebagai masalah dalam pelaksanaan Program Kemitraan, masalah yang sering dijumpai adalah terletak pada pengusaha kecil tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam melunasi dana pinjaman dengan baik. Kesalahan juga dilakukan oleh PT. Jasa Marga, yaitu dalam pembuatan perjanjian pinjaman dana, pengusaha kecil tidak diwajibkan memberikan jaminan kepada PT. Jasa marga. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan mengumpulkan bahan-bahan baik dari peraturan perundangan, maupun data dari PT. Jasa Marga dan sumber-sumber terkait lainnya. Data tersebut kemudian digunakan untuk menggambarkan suatu objek permasalahan yang berupa sinkronisasi fakta – fakta yang terjadi dengan pengaturan dan teori yang berlaku. Hasil dari penelitian ini bahwa Program Kemitraan yang telah dilaksanaakan untuk mengembangkan usaha kecil, PT. Jasa Marga (Kreditur) harus mewajibkan pengusaha kecil (Debitur) menyerahkan jaminan yang berupa kebendaan maupun perorangan. Tujuan dari penyerahan jaminan tersebut apabila debitur tidak dapat membayar kembali angsuran dari pinjaman dana, maka kreditur dapat menguasai benda debitur yang dijadikan jaminan. Dalam hal wanprestasi, seharusnya PT. Jasa Marga melakukan peringatan terlebih dahulu kepada mitra binaannya untuk melakukan prestasinya berupa melunasi angsurannya, apabila mitra binaannya tetap tidak melakukan prestasinya, maka yang seharusnya dilakukan oleh pihak PT. Jasa Marga adalah memberikan sanksi – sanksi kepada mitra binaan. Sanksi – sanksi tersebut bisa berupa ganti kerugian, pembatalan perjanjian, dan peralihan resiko.