PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MUSNAHNYA HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH AKIBAT BENCANA ALAM TSUNAMI DI ACEH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
Daftar Isi:
- Bencana alam tsunami di Aceh yang terjadi pada tanggal 26 Desember 2004, merupakan salah satu bencana alam yang cukup fenomenal karena telah mengakibatkan kerusakan yang multidimensi. Selain menimbulkan banyak korban jiwa, kerusakan infrastruktur dan peradaban masyarakat juga menjadi lumpuh, bencana alam tsunami membuat masyarakat Aceh kehilangan tempat tinggalnya dan segala miliknya yang berada di atas tanah. Salah satu permasalahan yang terjadi pasca bencana alam tsunami Aceh adalah rusak dan hilangnya sertipikat hak atas tanah, disertai dengan hancurnya batas-batas tanah yang menyebabkan sulitnya korban bencana alam tsunami Aceh memperoleh jaminan kepastian dan perlindungan hukum yang efektif terhadap hak kepemilikan atas tanah. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan pemerintah guna memberikan kepastian hukum kepemilikan hak bagi pemegang hak atas tanah yang terdampak oleh bencana alam tsunami Aceh. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, penelitian hukum kepustakaan yang berkaitan dengan permasalahan dalam perlindungan hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah yang kehilangan tanda bukti hak sehubungan dengan bencana alam. Metode yang digunakan bersifat deskriptif analitis, untuk menggambarkan secara menyeluruh dan sistematis mengenai permasalahan hilangnya tanda bukti hak atas tanah pasca bencana alam tsunami aceh. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa bentuk perlindungan hukum yang diberikan pemerintah terhadap korban bencana alam tsunami Aceh terkait perlindungan hukum hak atas tanah pasca tsunami aceh, menunjukan bahwa UUPA belum optimal memberikan kepastian hukum, halmana ditunjukkan dengan belum adanya pasal yang mengatur tentang perlindungan hukum pasca bencana bagi pemegang hak atas tanah. Sehingga pemerintah harus menerbitkan regulasi sebagai petunjuk pelaksana penanganan perlindungan hak atas tanah pasca bencana. Pemerintah berupaya memberikan perlindungan hukum hak atas tanah terhadap korban tsunami Aceh dengan membuat peraturan berupa Keputusan Kepala BPN Nomor 114-II Tahun 2005, dengan kebijakan pendaftaran tanah ulang secara sistematis berbasis masyarakat melalui program RALAS (Reconstruction of Aceh Land Administration System) yang dilakukan secara serentak meliputi semua objek pendaftaran tanah yang ada di wilayah suatu desa atau kelurahan yang merupakan lokasi bencana tsunami di Aceh.