Tinjauan Yuridis Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Short Message Service (SMS) Dihubungkan dengan UU No. 13/2003 Ketenagakerjaan dan UU No. 11/2008 Informasi dan Transaksi Elektronik
Daftar Isi:
- ABSTRAK TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) MELALUI SHORT MESSAGE SERVICE (SMS) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Windy Adatia Hutauruk 110110080206 Perkembangan teknologi informasi yang pesat dapat mempengaruhi kegiatan kehidupan manusia termasuk bidang ketenagakerjaan. Tenaga kerja merupakan salah satu faktor paling penting dalam pembangunan. Pada kenyataannya, sering terjadi permasalahan yang berkaitan dengan perselisihan antara tenaga kerja dengan pengusaha. Salah satu permasalahan yang sering terjadi adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) khususnya PHK secara sepihak, yang mana tentunya akan merugikan pihak pekerja terutama karena tidak terpenuhinya hak-hak pekerja yang seharusnya didapatkan dan tidak adanya jaminan perlindungan hukum atas keberlangsungan pekerjaan pekerja. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan PHK melalui Short Message Service (SMS) dihubungkan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan juga untuk mengetahui perlindungan hukum bagi para pekerja yang diputus hubungan kerjanya melalui SMS tersebut oleh pengusaha. Metode penelitian yang dilakukan dalam penulisan hukum ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu penelitian hukum yang mengutamakan penelitian kepustakaan dan menekankan pada tinjauan dari segi ilmu hukum dengan menggambarkan, menelaah, dan menganalisis fakta-fakta mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku dihubungkan dengan pelaksanaannya dalam praktik. PHK melalui SMS sah apabila sesuai dengan Pasal 151 dan 152 ayat (1) UUK. PHK lewat SMS dalam beberapa kasus, tidak sah karena dilakukan sepihak, tidak ada surat dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sedangkan SMS tidak dapat berlaku bagi surat yang menurut UU harus dibuat secara tertulis. Perlindungan hukum terhadap pekerja yang menerima PHK sepihak apabila salah satu pihak wanprestasi dengan tidak mentaati Pasal 62 UUK adalah melalui instrumen hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.