Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Yang Isi Perjanjiannya Diubah Oleh Penyewa Dikaitkan Dengan KUHPerdata Dan PP No. 44 Tahun 1994 Tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik
Daftar Isi:
- Pertambahan penduduk yang sangat cepat terutama di kota-kota besar, membuat masalah harga rumah dan tanah yang semakin tinggi. Fenomena tersebut disikapi oleh para pemilik rumah yang mempunyai lebih dari satu rumah untuk melakukan investasi dengan cara menyewakan kepada pihak lain yang membutuhkan rumah, sehingga terjadilah sewa menyewa rumah. Setiap melakukan sewa menyewa rumah hendaknya dibuat suatu perjanjian. Akan tetapi dalam praktiknya terhadap perjanjian ini ada saja yang dilanggar, seperti perjanjian sewa menyewa rumah yang isi perjanjiannya diubah sepihak oleh penyewa. Hal demikian memberikan kerugian bagi yang menyewakan, sehingga pihak yang dirugikan ini harus mendapatkan perlindungan hukum yang jelas. Hal ini untuk mengetahui dan memahami pengaturan mengenai perjanjian sewa menyewa rumah serta akibat hukumnya menurut Hukum Positif Indonesia serta untuk mengetahui dan menganalisis mengenai bentuk perlindungan hukum terhadap pihak yang merasa dirugikan pada perubahan dalam perjanjian sewa menyewa rumah Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan untuk memperoleh data skunder dan studi lapangan untuk memperoleh data primer. Kemudian spesifikasi dalam penelitian adalah deskriptif analitis, metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis yuridis kualitatif. Data disusun secara teratur dan sistematis kemudian dianalisis untuk ditarik suatu kesimpulan dan digunakan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil, Pertama : Akibat hukum dari suatu perjanjian sewa menyewa rumah yang diubah sepihak isi perjanjiannya oleh penyewa dapat menjadi alasan pembatalan perjanjian, pelaksanaan perjanjian sebagaimana mestinya, pembayaran ganti kerugian, pembatalan perjanjian sekaligus ganti kerugian, dan pelaksanaan perjanjian sekaligus ganti kerugian. Kedua: Pihak yang dirugikan dalam suatu perjanjian dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri setempat untuk dimintakan pembatalannya sesuai dengan KUHPerdata serta PP No.44 Tahun 1994 Tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik.