Daftar Isi:
  • Penjualan alat komunikasi elektronik seperti handphone, notebook, merupakan hal yang sering terjadi di masyarakat. Barang-barang tersebut dijual dengan berbagai macam kondisi. Namun dengan adanya peraturan bahwa alat komunikasi elektronik harus memiliki manual book dalam bahasa Indonesia maka yang tidak memiliki buku petunjuk atau manual book dalam bahasa Indonesia bisa menjadi permasalahan yang serius. Hal ini menimbulkan permasalahan mengenai implikasi pengaturan mengenai buku manual dalam bahasa Indonesia sebagai kelengkapan dalam alat elektronik yang diperjualbelikan di Indonesia dikaitkan dengan Permendag No. 22/M-DAG/PER/5/2010 dan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan jual beli barang elektronik yang dibeli di luar negeri sehingga tidak memiliki buku manual dalam bahasa Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan. Metode yang digunakan pada penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan pencarian data berupa penelitian langsung dan studi pustaka melalui buku-buku, peraturan perundang-undangan dan lain-lain, serta bahan-bahan lain yang berkaitan dengan permasalahan skripsi ini. Kemudian spesifikasi penelitian yang digunakan dalam skripsi ini bersifat deskriptif analitis kualitatif yang menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta secara sistematis, faktual, logis, dan memiliki landasan pemikiran yang jelas sehingga mendapatkan gambaran secara menyeluruh. Hasil yang diperoleh dari penulisan skripsi ini dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Permendag No. 22/M-DAG/PER/5/2010 Dan UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, pelaku usaha yang memproduksi atau akan mengimpor barang yang akan diperdagangkan di pasar dalam negeri harus menyampaikan contoh label dalam bahasa Indonesia namun pada kenyataannya industri elektronik kesulitan untuk menyesuaikan dengan aturan ini, dan ada pengecualian sertifikasi, jika ada produk yang dibawa dari luar negeri tapi jumlahnya terbatas maksimal hanya boleh dua dan untuk kepentingan sendiri, Karena itu pemerintah harus meningkatkan sosialisasi mengenai peraturan yang mengharuskan buku manual berbahasa Indonesia kepada pengusaha dan masyarakat serta harus lebih cermat dalam hal membuat peraturan mengenai sertifikasi dan jual-beli barang elektronik agar tidak terjadi kesalahan persepsi di masyarakat maupun di kalangan penegak hukum mengenai barang mana yang harus disertifikasi dan dapat diperjualbelikan atau sebaliknya.