STUDI KASUS MENGENAI PERKARA PENCURIAN DISERTAI PEMBUNUHAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO NOMOR 61/Pid.B/2011/PN. Pwr
Daftar Isi:
- Putusan hakim merupakan cerminan rasa keadilan bagi masyarakat. Dengan demikian putusan hakim haruslah memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat yang mana dalam memutus suatu perkara hendaknya hakim mencermati fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan. Salah satu putusan pidana yang layak dicermati adalah Putusan Pengadilan negeri Purwokerto dengan Nomor 61/Pid.B/2011/PN. Pwr. yang memutus Terpidana Andriawan bin Subarjo dengan pidana penjara seumur hidup atas tindak pidana pembunuhan berencana perbarengan dan percobaan pembunuhan. Dalam pertimbangannya, hakim memaparkan fakta-fakta sebagaimana yang diperoleh dalam persidangan dan fakta-fakta tersebut dimuat dalam pertimbangan hakim. Namun dalam putusannya, majelis hakim justru menjatuhkan pidana yang tidak sesuai dengan apa yang dimuat dalam pertimbangannya sendiri yang mana telah dibuat berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis apakah pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang memutus Andriawan bin Subarjo bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHPidana telah tepat dan apakah Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tersebut telah sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) KUHAP. Metode penelitian dalam Studi kasus ini bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan situasi atau peristiwa yang sedang diteliti untuk kemudian dianalisa berdasarkan fakta-fakta berupa data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan berusaha meneliti ketentuan dan data-data yang berkaitan dengan permasalahan hukum. Teknik pengumpulan data dari penelitian ini dilakukan dengan cara studi literatur/dokumen untuk memperoleh data sekunder. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Putusan Majelis hakim yang memutus Andriawan bin Subarjo atas tindak pidana pembunuhan berencana dengan pemberatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP tidaklah tepat, karena berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di persidangan dan bahkan majelis hakim sendiri mengungkapkan dalam pertimbangannya bahwa niat ataupun maksud dari rangkaian perbuatan Andriawan bin Subarjo adalah untuk melakukan pencurian bukan menghilangkan nyawa korban Sri Undari dan Agnes Sri Haryati. Andriawan bin Subarjo lebih tepat dinyatakan bersalah atas pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1, ke-3 dan ayat (3) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dengan demikian, putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 61/Pid.B/2011/PN.Pwr yang dalam pertimbangan hakim tidak sesuai dengan kesimpulan akhir yang diambil oleh majelis hakim, seharusnya dinyatakan batal demi hukum. Oleh karenanya, Andriawan bin Subarjo dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Purwokerto untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 61/Pid.B/2011/PN.Pwr.