Daftar Isi:
  • Keadaan tanah yang terbatas pada dewasa ini dan dengan bertambah pesatnya pertumbuhan penduduk, sehingga jumlah penduduk yang ingin mendayagunakan tanah menjadi tidak seimbang dengan keadaan tanahnya, dalam keadaan demikian tanpa adanya peraturan yang tegas, maka tanah sering menjadikan malapetaka bagi manusia, disebabkan karena perebutan hak, yang menimbulkan perselisihan dan pendayagunaan yang salah. Kesenjangan yang sering timbul diakibatkan salah satu kaum ada yang merasa dirugikan dan pensertifikatan tanah yang kurang cermat mengenai asal usul kebenarannya, bahkan mengandung cacat hukum dan luas bidang tanah yang dimiliki terkadang tidak sesuai dengan yang tertulis pada sertifikat tanah. Ditambah lagi pelaksanaan hibah tanah tesebut hanya dilakukan dengan membuat akta dibawah tangan dengan alasan biaya apabila melibatkan PPAT dan dalam pelaksanaannya ada juga yang dilakukan tanpa kesepakatan, persetujuan dan pemufakatan. Tujuan penulisan ini untuk membahas pelaksanaan hibah tanah menurut hukum adat Minangkabau dan upaya penyelesaian sengketa hibah tanah bagi masyarakat di kabupaten Agam Sumatera Barat.Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang mengutamakan data sekunder sebagai bahan utama, sedangkan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis dalam metode pengumpulan data melalui penelitian data kepustakaan. Sehingga dapat mendapatkan gambaran yang menyeluruh dan sistematis mengenai penelitian yang dilakukan.Hasil dari penelitian ini adalah bahwa tanah menurut adat Minangkabau tidak boleh diperjualbelikan dan tanah tersebut hanya dapat diberikan dengan jalan hibah. Upaya dalam penyelesaian hibah tanah, tanah itu harus didaftarkan demi tercapainya kepastian hukum, jika tanah tersebut tidak didaftarkan maka hibah tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan pengecualian diberikan dalam keadaan tertentu untuk daerah-daerah terpencil dan belum ditunjuk PPAT Sementara.Kata Kunci : Hibah Tanah Minangkabau (Minangkabau Grant Land)