Daftar Isi:
  • Perkembangan perdagangan dalam bursa berjangka diberbagai negara termasuk Indonesia sangat pesat dan juga merupakan salah satu faktor penunjang pertumbuhan ekonomi, namun banyak orang yang melakukan investasi didalam perdagangan bursa berjangka komoditi walaupun mereka belum sepenuhnya mengerti. Berkaitan dengan masalah perlindungan investor atau nasabah, hal ini sering dihadapi oleh para nasabah yang ingin berinvestasi namun karena para nasabah/investor seringkali hanya melihat di satu sisi yaitu profit, tanpa memperdulikan kerugian yang akan timbul dikemudian hari.Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji, menganalisis dasar perusahaan berjangka serta tanggung jawab dan ketentuannya di masyarakat umum dalam hal ini nasabah, yang mana nasabah merupakan pengguna jasa terkait dilindungi dalam Undang-undang nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka komoditi. Metode yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Bahan hukum dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian ini masih menunjukkan adanya kesenjangan antara nasabah atau investor masih belum bisa diwujudkan secara adil, walaupun ketentuan Undang-undang nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi secara umum telah diatur dengan baik, Namun dalam prakteknya tidak semua pihak mematuhi ketentuan tersebut. Perlindungan hukum yang diberikan terhadap Undang-undang nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi memiliki berbagai cara penyelesaian sengketa baik secara perdata maupun pidana dan bahkan lembaga-lembaga di samping lembaga peradilan seperti Bappebti, Bursa Berjangka, Perusahaan Pialang telah menyediakan sarana pengaduan sebagai bentuk perlindungan nasabah atau investor. Selanjutnya nasabah akan diberikan pengarahan terkait kerugian yang timbul akibat kelalaian atau cidera janji pialang berjangka dan sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, pialang berjangka wajib mengganti kerugian yang dialami nasabah serta penggantian kerugian oleh lembaga bursa berjangka.Kata Kunci : Perjanjian Kontrak (Contract Agreement),PT. Agrodana Futures