Daftar Isi:
  • Pelaksanaan program undian berhadiah pada bank merupakan kegiatan promosi dilakukan oleh bank. Mulai dari perencanaan program undian, pelaksanaan dilapangan, dan juga sampai kepada pemberian undian kepada nasabah. Dalam pelaksanaannya harus menerapkan prinsip kehati-hatian dengan manajemen risiko. Prinsip ini diperlukan bank untuk mencegah risiko yang akan muncul di kemudian hari, risiko yang muncul oleh bank diantara lain risiko hukum, risiko reputasi, risiko kepatuhan. Dalam praktek terdapat suatu permasalahan yaitu bank tidak transparan dalam syarat dan ketentuan undian. Apabila dibiarkan terus menerus akan berdampak negatif pada bank, dengan demikian tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan akibat hukum yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Governance tentang transparansi serta bagimana direktur kepatuhan bertanggungjawab pada kerugian pada pihak ketiga. Metode pnelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis, melalui analisis dengan menggunakan data dan teori-teori yang berkaitan dengan pelaksanaan perbankan. Pendekatan yang dilakukan adalah yuridis normatif dengan tahap penelitian melalui penelitian kepustakaan. Analisis data yang dilakukan dengan metode yuridis kualitatif yaitu data-data yang telah diperoleh dianalisis, untuk mengungkapkan kenyataan yang ada sesuai hasil penelitian.Hasil penelitian bahwa penerapan manajemen risiko bagi bank umum dengan melakukan risk control system yaitu pengawasan terhadap risiko perbankan yang akan dihadapi oleh bank dalam menjalankan program undian berhadiah. Pada pelaksanaannya, bank melakukan program undian berhadiah tersebut tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance yaitu asas transparansi dalam hal syarat dan ketentuan mengenai undian kepada nasabah / masyarakat luas. Direktur kepatuhan bertanggungjawab pada kewenangan di dalam bank saja.Kata Kunci: Perbankan, Prinsip Kehati-Hatian, Manajemen Risiko, Risiko Reputasi, Risiko Kepatuhan.