KAJIAN HUKUM ATAS PEMBATALAN PENGGABUNGAN PERSEROAN OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA TERHADAP STATUS HUKUM PERSEROAN YANG TELAH MELAKUKAN PENGGABUNGAN
Daftar Isi:
- Dalam pembangunan ekonomi yang seiring dengan timbulnya kecenderungan globalisasi perekonomian, maka bersamaan itu semakin banyak pula tantangan dihadapi dalam dunia usaha. Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam menghadapi persaingan tersebut adalah restrukturisasi. Restrukturisasi seperti penggabungan merupakan pilihan strategis yang dapat dilakukan oleh suatu perseroan terbatas. Agar aktifitas penggabungan dapat berjalan dengan efektif, maka dibentuk KPPU sebagai pengawas guna memastikan agar dipatuhinya ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1999 oleh para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya serta tidak melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU mengatur penggabungan secara pra notifikasi sedangkan PP No. 57 Tahun 2010 mengatur Penggabungan secara post notifikasi. Permasalahan timbul ketika KPPU menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha, berupa penetapan pembatalan atas penggabungan. Adapun masalah yang peneliti analisis yaitu; Bagaimanakah pembatalan penggabungan perusahaan oleh KPPU ditinjau berdasarkan hukum persaingan usaha; Bagaimana status hukum perseroan yang telah melakukan penggabungan pasca penetapan pembatalan penggabungan oleh KPPU ditinjau dari hukum perusahaanPenulisan skripsi ini dikaji dari aspek hukum perusahaan, hukum persaingan usaha, dan hukum ekonomi dengan metode deskriptif analitis dan pendekatan yuridis normatif.Berdasarkan hasil analisis peneliti, diperoleh kesimpulan bahwa pembatalan penggabungan perusahaan oleh KPPU dibuktikan oleh pedapat KPPU melalui proses pemeriksaan pemberitahuan. jika KPPU berpendapat keberatan maka KPPU dengan kewenangannya dapat membatalkan penggabungan tersebut dan Status hukum perseroan yang telah melakukan penggabungan pasca penetapan pembatalan penggabungan oleh KPPU adalah dianggap tidak pernah ada, maka badan usaha tersebut kembali pada kondisi awal sebelum terjadinya penggabungan