IMPLIKASI GLOBAL PENDAFTARAN INTERNASIONAL MEREK BERDASARKAN PROTOKOL MADRID 1989 TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Daftar Isi:
- Pembangunan hukum suatu negara tidak dapat dilepaskan dari pengaruh hubungan pergaulan dengan negara-negara lain. Indonesia adalah negara yang besar yang memiliki hubungan baik dengan banyak negara-negara sahabat untuk membangun suatu intensitas demi terwujudnya suatu stabilitas dan pertumbuhan negara baik di dalam tubuhnya maupun ke luar. Dalam proses pembangunan hukum Indonesia telah banyak mengikatkan diri dalam sejumlah perjanjian internasional yang mengetengahkan berbagai segi kepentingan yang salah satu diantaranya adalah tentang Hak atas Kekayaan Intelektual. Merek adalah salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang memiliki peran yang besar dalam sektor ekonomi. Besar dan baiknya pengaruh suatu produk baik barang maupun jasa bagi masyarakat dapat dilihat melalui banyaknya peminat atau konsumen setia dari Merek tertentu. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, uraian seputar pendaftaran merek menjadi lebih jelas akan jembatan hukum dalam hubungannya terhadap hal-hal lain tentang merek.Dalam usaha perlindungan dan jaminan hukum bagi suatu Merek terlebih dahulu haruslah didaftarkan pada kantor Merek. Merek yang belum didaftarkan tentu saja sangat lemah, untuk itu berbagai pelaku usaha berusaha untuk mendaftarkan Mereknya masing-masing. Perlindungan hukum terhadap Merek telah sejak lama diperhatikan serta tumbuh seiring waktu. Berbagai perjanjian internasional seputar Merek telah cukup banyak diratifikasi oleh Indonesia, yang diantaranya adalah (WIPO) Paris Convention, Trademark Law Treaty dan TRIPs dari WTO. Sekali lagi Indonesia berencana mengaksesi salah satu perjanjian internasional yang mengatur tentang sistem Madrid yaitu pendaftaran internasional Merek yang menawarkan kemudahan hanya dengan melalui satu aplikasi untuk mendaftar kesejumlah negara anggotan sistem ini. Asas cepat, efisien, praktis dan perlindungan hukum sesuai hukum nasional (asas teritorial) menjadi daya tarik tersendiri dari Protokol Madrid yang tak bias dipungkiri. Semua manfaat tersebut tentunya juga membawa sejumlah dampak baik terhadap aturan maupun bagian dari proses pendaftaran yang telah ada.