PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA KONTRAK DALAM HAL MENDAPATKAN UPAH KETIKA CUTI MELAHIRKAN DI PT PARA BANDUNG PROPERTINDO DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJA
Daftar Isi:
- Salah satu hak dasar manusia adalah hak untuk memperoleh suatu pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kelangsungan hidupnya. Dalam memenuhi hak yang melekat pada pekerja, maka harus tunduk pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Masalah upah bagi pekerja kontrak khususnya pekerja kontrak perempuan yang menjalankan hak waktu istirahat ketika melahirkan, masih menjadi dilema, karena pada kenyataannya implementasi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ini masih jauh dari apa yang diharapkan, artinya bahwa hak-hak pekerja perempuan belum mendapatkan perlindungan secara layak. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan suatu perlindungan hukum bagi pekerja kontrak dalam hal mendapatkan upah ketika cuti melahirkan dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Penelitian ini bersifat Deskriptif analitis, yaitu memberikan gambaran yang menyeluruh dan sistematis tentang perlindungan hukum terhadap pekerja kontrak, khususnya pekerja kontrak perempuan, dengan mengunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan menganalisis norma hukum, baik dalam peraturan perundang-undangan, melalui penelitian kepustakaan maupun teknik pendukung lainnya seperti wawancara.Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penerapan upah ketika cuti melahirkan di PT Para Bandung Propertindo yang merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum bagi pekerja kontrak pada dasarnya belum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena PT Para Bandung Propertindo telah membuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu bagi pekerja kontrak yang disesuaikan dengan peraturan perusahaan, sementara di lingkungan PT Para Bandung Propertindo masih terdapat Perjanjian Kerja Bersama yang masih berlaku. Hal ini bertentangan dengan ketentuan yang menyatakan bahwa selama cabang perusahaan belum memiliki Perjanjian Kerja Bersama tersendiri, maka Perjanjian Kerja Bersama induklah yang diberlakukan dan menjadi dasar pembentukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. PT Para Bandung Propertindo tidak mengatur mengenai upah ketika cuti melahirkan bagi pekerja kontrak dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, sehingga bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama yang masih berlaku.