Daftar Isi:
  • Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Hak desain industri diperoleh karena pendaftaran desain industri. Dalam praktiknya, pendaftaran desain industri jarang dilakukan oleh para pendesain dalam mendapatkan perlindungan hukum. Salah satu karakter desain industri yang erat kaitannya dengan tidak dilakukannya pendaftaran desain industri oleh para pendesain adalah produk yang sangat mudah berubah dan berkembang atau biasa disebut sebagai produk fast moving. Salah satu alasan mengapa sebuah produk dapat tergolong dalam produk fast moving yaitu karena memang usia produk yang pendek. Oleh karena itu, timbul permasalahan yakni apakah kendala-kendala yang dihadapi dalam memperoleh perlindungan hukum bagi pendesain yang tidak melakukan pendaftaran desain industri dihubungkan dengan produk fast moving serta upaya pendesain yang tidak melakukan pendaftaran desain industri dalam melindungi desain industri yang dihasilkannya dihubungkan dengan produk fast moving. Metode penelitian yang digunakan berupa pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui penelaahan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif untuk mendapatkan hasil dari penelitian yang dimaksud. Berdasarkan hasil penelitian bahwa perlindungan hukum bagi pendesain produk fast moving menemui kendala-kendala yang berkaitan dengan pendaftaran desain industri yang tidak dilaksanakan secara efektif karena beberapa faktor yaitu budaya hukum, kesadaran hukum, jangka waktu permohonan hak desain industri memakan waktu yang cukup lama, dan kurangnya sarana dan prasarana. Dalam hal pendesain tidak melaksanakan pendaftaran desain industri, maka dimungkinkan untuk mendapatkan perlindungan hukum melalui hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan dengan dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta dalam hal desain industri tersebut telah didaftarkan maka dapat mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran desain industri berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri karena tidak memenuhi unsur kebaruan.