TANGGUNG JAWAB PT. JASA RAHARJA (PERSERO) TERHADAP PENUMPANG BIS YANG MENGALAMI KECELAKAAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 33 TAHUN 1964 TENTANG DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG
Daftar Isi:
- PT. Jasa Raharja merupakan suatu badan yang paling bertanggung jawab atas asuransi santunan kecelakaan di jalan raya. Untuk itu, penulis melakukan penelitian dalam skripsi ini yang bertujuan untuk merumuskan bentuk pertanggung jawaban PT. Jasa Raharja (Persero) Terhadap korban kecelakaan bis ditinjau dari Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis melalui pendekatan yuridis normatif Hasil yang diperoleh dari penulisan ini dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab PT. Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan menurut Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang ialah dengan diberikan santunan kepada para korbannya atau ahli warisnya yang sah. PT. Raharja service is a body most responsible for the accident compensation insurance on the highway. To that end, the authors conducted a study in this thesis aimed to formulate a form of accountability PT. Raharja Services (Limited) The victims of bus accidents in terms of Act No.. 33, 1964 on Compulsory Accident Passenger Liability Fund. The research method used in this research is descriptive analysis with normative juridical approach The results of this paper can be concluded that the responsibility of PT. Raharja services for victims of accidents according to the Law No. 33, 1964 on Mandatory Accident Passenger Liability Fund is to be given compensation to the victims or their heirs a legal.