ANALISIS TERHADAP PENERAPAN PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SENGKETA KONTRAK KONSTR
Daftar Isi:
- Salah satu lahan paling subur terjadinya tindak pidana korupsi adalah pengadaan barang dan jasa karena bidang ini umumnya menyangkut sejumlah uang yang besar. Dalam pengadaan barang dan jasa hubungan hukum para pihak diatur dalam sebuah kontrak. Sehingga pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam kontrak, murni menjadi urusan-urusan pihak-pihak yang berkontrak. Terdakwa Welly Sutanto dalam putusan Mahkamah Agung No. 152/PK/Pid.Sus/2010 telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian, jika ternyata perbuatan tersebut murni masalah kesepakatan antara para pihak dalam perjanjian maka lebih tepat jika diselesaikan melalui hukum perdata. Masalah yang penulis analisis yaitu apakah perbuatan yang menyangkut kontrak tersebut memenuhi unsur melawan hukum (wederrechtelijk) dalam Pasal 2 ayat (1) UUPTPK mengenai tindak pidana korupsi atau perbuatan tersebut merupakan onrechtmatige daad sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata. Dan Pasal 32 UUPTPK dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian melalui jalur perdata.Studi kasus ini menggunakan metode penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif.Perbuatan Terdakwa merupakan kelalaian pemenuhan prestasi dalam sebuah perjanjian. Berdasarkan analisis pelanggaran yang dilakukan Terdakwa karena tidak mencairkan uang jaminan merupakan tanggung jawab bersama Terdakwa dan PT. Asuransi Anugerah Bersama yaitu merupakan pelanggaran terhadap Pasal 1365 KUHPerdata. Maka hal tersebut lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata dengan Pasal 32 UUPTPK untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian negara. Kata kunci : Korupsi, melawan hukum, kontrak konstruksi