TINJAUAN YURIDIS MENGENAI AKIBAT HUKUM DARI PEMBATALAN PERKAWINAN DIKARENAKAN PEMALSUAN IDENTITAS TERHADAP STATUS ANAK BERDASARKAN UNDANG UNDANG PERKAWINAN, UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN ANAK DAN KOM
Daftar Isi:
- Perkawinan dapat dibatalkan apabila kurang atau tidak sempurna syarat dan rukun serta melanggar larangan dalam perkawinan. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa tidak ada suatu perkawinan yang dianggap sendirinya batal menurut hukum sampai diputuskan pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah membahas mengenai jangka waktu pembatalan perkawinan dan akibat hukum terhadap anak yang perkawinannya dibatalkan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Metode dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan cara menelusuri dan mengkaji Peraturan Perundang-undangan yang terkait pembatalan perkawinan. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara mengumpulkan data sekunder, baik itu yang berupa bahan hukum primer maupun yang berupa bahan hukum sekunder, selain itu digunakan studi kepustakaan. Dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa batas waktu untuk dilaksanakannya pembatalan perkawinan dalam prakteknya tidak jauh berbeda antara Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dengan Kompilasi Hukum Islam, termasuk mengenai akibat hukum terhadap anak yang perkawinannya dibatalkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.