KEDUDUKAN TANAH ADAT KERATON KESEPUHAN CIREBON DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM ADAT DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
Daftar Isi:
- Tanah merupakan karunia yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Tanah juga tidak akan terlepas dari segala tindak tanduk manusia itu sendiri, sebab tanah merupakan tempat untuk manusia menjalani kelanjutan hidupnya. Oleh karenanya, tanah sangat dibutuhkan oleh setiap anggota masyarakat sehingga sering terjadi sengketa atau konflik diantara sesamanya terutama yang menyangkut dengan tanah. Seperti halnya konflik pertanahan antara pemerintah Kota Cirebon dengan Keraton Kesepuhan Cirebon dimana kedua belah pihak mengklaim tanah-tanah tersebut miliknya. Dimana pihak Pemerintah Kota Cirebon beranggapan tanah-tanah tersebut merupakan tanah daerah swapraja, sedangkan dilain pihak Keraton Kesepuhan Beranggapan bahwa tanah-tanah tersebut bukan merupakan daerah swapraja.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analisis dan dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif.Berdasarkan hasil penelitian, seharusnya yang dilakukan kedua belah pihak melakukan musyawarah agar konflik ini tidak semakin berkembang dan membesar karena jika tanah-tanah tersebut tidak dipertanggungjawabkan baik Cirebon dianggap sebagai daerah swapraja, apalagi jika ada keputusan bahwa Cirebon bukan merupakan daerah swapraja maka akan muncul bukan hanya konflik kepemilikan yang berlarut-larut, melainkan pertanggung jawaban atas hilangnya tanah-tanah tersebut kepada oknum-oknum yang ingin menguasai tanah tersebut. KATA KUNCI : Hukum Adat, Hukum Agraria, Kedudukan Tanah