TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK TERKAIT PELAKSANAAN PRINSIP MENGENAL NASABAH DI BANK X SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DIKAITKAN DENGAN PBI NOMOR 11
Daftar Isi:
- Berkaitan dengan penerapan prinsip kehati-hatian pada bank dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang Bank menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam pelaksanaannya masih terjadi hambatan-hambatan yang pada umumnya berasal dari hubungan bank dengan nasabahnya, yaitu berasal dari perilaku nasabah yang merasa keberatan untuk mengisi formulir KYCP yang disediakan oleh bank dan terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan prinsip mengenal nasabah, salah satunya terjadi di Bank X.Penelitian ini ditulis dengan mengumpulkan data-data sekunder seperti kasus-kasus faktual, peraturan perundang-undangan, bahan-bahan kepustakaan, dan media internet yang berkaitan dengan prinsip mengenal nasabah sebagai salah satu upaya dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang. Data tersebut kemudian digunakan untuk menggambarkan suatu objek permasalahan yang berupa sinkronisasi fakta-fakta yang terjadi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Hasil dari penelitian ini diperoleh kesimpulan, bahwa pelaksanaan prinsip kehati-hatian Bank di Bank X terkait pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang tidak dilaksanakan dengan baik sesuai dengan PBI No 11/28/PBI/2009 dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010. Penerapan sanksi oleh Bank Indonesia dalam pelanggaran pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah di Bank X pada praktiknya tidak ada. Pengawasan Bank Indonesia masih kurang efektif.