PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN ANAK LUAR KAWIN DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK SETELAH DIKELUARKANNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII TAHUN 2010
Daftar Isi:
- Anak luar kawin merupakan anak yang lahir akibat/dari perkawinan yang tidak sah.Kehadiran anak diluar perkawinan yang sah menimbulkan banyak akibat hukum bagi anak tersebut. Adanya diskriminasi terhadap anak luar kawin membuat Machica Mochtar mengajukan Judicial Review pada Mahkamah Konstitusi dengan putusan penyempurnaan Pasal 43 Ayat (1) UUP, sehingga harus dibaca menjadi anak luar kawin mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya serta ayah dan keluargaayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum anak luar kawin terhadap anak sah dengan ayah biologisnya, dan rumusan kalimat serta prosedur dalam akta kelahiran anak luar kawin setelah putusan MK. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis nomatif yang menekankan pada penggunaan data kepustakaan dan/norma hukum tertulis dengan tipe penelitian deskeriptif analisis yang bertujuan untuk memberikan gambaran umum secara tepat dan mendalam mengenai pokok permasalahan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa kedudukan anak luar kawin terhadap anak sah dengan bapak biologisnya setelah putusan MK adalah setara, sehingga anak luar kawin dapat memperoleh hak alimentasi, waris, dan perwalian dalam perkawinan dari ayah biologisnya. Adanya hubungan keperdataan anak luar kawin agar nama ayah biologis dapat dicantumkan harus memenuhi prosedur pembuatan akta kelahiran dengan menambahkan dokumen pendukung berupa pembuktianyang dapat dibuktikan secara teknologi dan secara hukum bahwa mereka mempunyai hubungan darah. Adapun rumusan kalimat yang terdapat dalam akta kelahiran anak luar kawin terkait pencantuman nama ayah biologis yaitu dengan penambahan kalimat "anak dari laki-laki bernama (nama ayah)".