Studi Kasus Terhadap Putusan PN Bandung No. 1337/Pid.B/2014/PN.BDG Dihubungkan dengan Pasal 184 KUHAP dan Pasal 5, 6 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Main Author: | Hidayat |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1171 |
Daftar Isi:
- Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor Register Perkara 1337/Pid.B/2014/PN.Bdg menyatakan Wisni Yetti Binti H. Jasran telah bersalah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan sebagaimana ditentukan pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Akan tetapi dari fakta hukum yang ada, diketahui bahwa alat bukti yang digunakan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi syarat materil sahnya suatu alat bukti elektronik dan Majelis Hakim pada perkara ini dinilai tidak mempersoalkan validitas alat bukti tersebut. Kemudian dari sudut pandang Hukum Materil penerapan Pasal 27 ayat (1) UU ITE tidak dapat dilepaskan dari Pasal 282 KUHP, hal mana perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan haruslah dilakukan di ruang umum. Sedangkan perbuatan Wisni Yetti dilakukan pada ruang privat, sehingga penerapan Pasal 27 ayat (1) pada perkara ini dianggap tidak tepat. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pertimbangan Hakim pada putusan PN Nomor 1337/ Pid.B/2014/PN.Bdg yang menerima barang bukti berupa 3 (tiga) bundel hasil perbanyak (foto copy) dari print out yang diberikan oleh saksi pelapor Haska Etika telah tepat jika dikaitkan dengan validitas barang bukti elektronik yang diatur dalam pasal 5 dan pasal 6 UU ITE dan, apakah penggunaan pasal 27 ayat (1) UU ITE pada perkara Nomor 1337/Pid.B/2014/PN.Bdg telah tepat mengingat percakapan /chatting yang dilakukan terdakwa Wisni Yetti dengan Nugraha Mursyid dilakukan pada private message inbox facebook yang hanya bisa diakses oleh terdakwa Wisni Yetti dan Nugraha Mursyid saja. Penelitian ini bersifat deskriftif analitis, hal mana tujuannya adalah memperoleh gambaran menyeluruh dan sistematis terhadap norma hukum, asas hukum, dan pengertian hukum dalam suatu hukum positif. Pendekatan hukum yang digunakan adalah yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan serta penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan hukum yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa Pertama, alat bukti yang digunakan pada perkara ini baik secara perolehan dan kebendaannya tidak memenuhi syarat materil sahnya alat bukti elektronik, maka dapat dikatakan jaksa mendakwa dengan berdasar pada alat bukti yang cacat hukum, sehingga seharusnya terdakwa dibebaskan. Kedua, penggunaan Pasal 27 ayat (1) pada perkara ini adalah keliru karena Terdakwa melakukan tindakan transmisi elektronik pada ranah privat, maka penyelesaian yang seharusnya adalah melalui Hukum Perdata.