PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP PENGGUNAAN FONT BERLISENSI PERSONAL-USE SECARA KOMERSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG I

Main Author: Ramadhanu, Rian
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2015
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1079
Daftar Isi:
  • Font adalah suatu kumpulan lengkap dari huruf, angka, simbol, atau karakter yang memiliki ukuran dan karakter tertentu dalam penggunaannya di dunia digital yang diciptakan oleh pencipta font untuk memvisualisasikan secara digital bentuk tulisan yang dapat dibaca dan diterapkan dalam tujuan tertentu. Penggunaan font dalam membentuk sebuah konsep dalam dunia digital telah berkembang sejalan dengan era teknologi dan komunikasi saat ini, hal itu selaras dengan dibentuknya aturan terhadap lisensi penggunaan font yang dibuat untuk memenuhi hak bagi pencipta font itu sendiri agar hasil yang ia ciptakan tidak dipergunakan untuk suatu kepentingan tertentu, tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu dari pengguna font tersebut, baik dalam konteks pribadi (personal use) dan komersil (commercial use). Masalah yang akan diteliti yaitu Kedudukan Hak Cipta terhadap pengguna font berlisensi personal-use berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta serta akibat hukum terhadap penggunaan font berlisensi personal-use secara komersial yang diunduh melalui transaksi elektronik tanpa adanya izin dari pencipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, yaitu pendekatan hukum yang bertujuan untuk mengetahui perlindungan dalam bentuk apa dan seperti apa yang didapat oleh pencipta font disaat hasil karyanya dipergunakan untuk suatu kepentingan tertentu. Di Indonesia, pengaturan terhadap Hak Cipta atas hasil karya intelektual font diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang terdapat dalam pasal 40 ayat (1) huruf s tentang program komputer, selanjutnya dalam pasal 9 ayat (3) UUHC secara sitematis telah memfasilitasi padanan hukum terhadap perlindungan Hak Cipta atas font berlisensi personal-use dari komersialisasi pihak-pihak yang tidak memiliki izin dari Pencipta font. Sedangkan untuk pengaturan dalam lingkup transaksi elektronik terhadap praktik pengunduhan font dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam pasal 25 ayat (1) tentang karya intelektual di bidang internet.