Harmonisasi Kewenangan Di Bidang Pengaturan Dan Pengawasan Perbankan Dalam Undang-Undang Bank Indonesia Dan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan

Main Author: S, Asti Rizka Permata
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1073
Daftar Isi:
  • HARMONISASI KEWENANGAN DI BIDANG PENGATURAN DAN PENGAWASAN PERBANKAN DALAM UNDANG-UNDANG BANK INDONESIA DAN UNDANG-UNDANG OTORITAS JASA KEUANGAN ASTI RIZKA PERMATA SARI 110110090196 ABSTRAK Adanya disharmoni kewenangan pengaturan dan pengawasan perbankan yang terjadi dalam UU Bank Indonesia dan UU OJK disebabkan karena diaturnya pembagian kewenangan mengenai pengaturan dan pengawasan macroprudential dan microprudential antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam Penjelasan Pasal UU OJK. Penelitian ini hendak menganalisis mengapa terjadi disharmonisasi dan bagaimana cara mengharmonisasikan kewenangan pengaturan dan pengawasan perbankan tersebut dalam UU Bank Indonesia dan UU OJK. Metode penelitian yang digunakan bersifat Yuridis-Normatif yang menitikberatkan pada data primer dan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier seperti peraturan perundang-undangan, buku, literatur, surat kabar, dan penelitian lapangan yang selanjutnya dianalisis. Penelitian ini juga dibantu dengan teori-teori dalam Ilmu Perundang-undangan seperti teori harmonisasi peraturan perundang-undangan dan penerapan asas-asas peraturan perundang-undangan. Hasil analisis dari penelitian ini bahwa terjadinya disharmoni kewenangan pengaturan dan pengawasan perbankan dalam UU Bank Indonesia dan UU OJK disebabkan karena pembentukan UU OJK tidak sesuai dengan Undang-Undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, antara lain; pembentukkan UU OJK tidak mengikuti tahapan rancangan pembentukan peraturan perundang-undangan, tidak disertai naskah akademik, pembagian kewenangan pengaturan dan pengawasan perbankan antara Bank Indonesia dan OJK diatur dalam Penjelasan Pasal. Oleh karena itu, pengharmonisasian mengenai kewenangan pengaturan dan pengawasan perbankan khususnya mengenai pembagian kewenangan dapat dilakukan dengan perubahan undang-undang, dimana pengaturan lebih lanjut mengenai pembagian kewenangan macroprudential dan microprudential dapat kemudian diatur pada pasal-pasal dalam UU Bank Indonesia.