ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 202 K/Pdt.Sus/2012 MENGENAI SENGKETA PEMEGANG HAK DESAIN INDUSTRI PEMBERSIH TELINGA (COTTON BUDS) ANTARA PT. CHARMINDO MITRA RAHARJA MELAWAN ALI

Main Author: W, Prima Annisa
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2013
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1044
Daftar Isi:
  • ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 202 K/Pdt.Sus/2012 MENGENAI SENGKETA PEMEGANG HAK DESAIN INDUSTRI PEMBERSIH TELINGA (COTTON BUDS) ANTARA PT. CHARMINDO MITRA RAHARJA MELAWAN ALI DITINJAU DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI Desain industri merupakan salah satu rezim hak kekayaan intelektual yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pembatalan pendaftaran desain industri sering menjadi sengketa di lembaga peradilan Indonesia karena multi-interpretasi atas kebaruan desain industri dan pihak yang berkepentingan untuk melakukan gugatan pembatalan pendaftaran desain industri dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 Tentang Desain Industri. Hal ini sering menimbulkan ketidakpastian hukum suatu perkara desain industri. Tujuan penelitian ini yaitu untuk membuktikan kepastian hukum putusan mahkamah agung yang membatalkan pendaftaran desain industri berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 Tentang Desain Industri. Metode penelitian yang digunakan dalam menganalisa dan meneliti studi kasus ini adalah melalui metode yuridis normatif dengan data utamanya berupa data sekunder yang diperoleh dengan studi kepustakaan dan analisa perundang-undangan yang berkaitan dengan desain industri. Berdasarkan hasil penelitian, pertama, Pertimbangan Hukum putusan mahkamah agung telah sesuai dengan UU Desain Industri bahwa Penggugat/Termohon Kasasi adalah pihak yang berkepentingan untuk menggugat pembatalan pendaftaran desain industri karena hakim memiliki wewenang untuk menemukan hukum berdasarkan nilai-nilai dan hukum yang ada dan berkembang di masyarakat. Kedua, putusan mahkamah agung kurang tepat dengan membatalkan kedua desain industri yang menjadi objek hukum bahwa hanya satu desain industri Penggugat/Termohon Kasasi tidak memiliki kebaruan bentuk dan konfigurasi. Sedangkan, desain industri lainnya memiliki kebaruan karena memiiliki perbedaan konfigurasi dengan desain produk luar negeri.