Perilaku Komisioner KPU Dalam Pemilihan Umum Legislatif Di Kota Tual

Main Authors: Wally, Soegen, Rumapea, Patar, Sumakul, Tommy
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: JURNAL ILMIAH SOCIETY , 2019
Online Access: http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jurnalilmiahsociety/article/view/24126
http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jurnalilmiahsociety/article/view/24126/23832
Daftar Isi:
  • Abstrak : Penyelenggara Pemilu DPR, DPD dan DPRD tidak lepas dari berbagai permasalahan hukum baik yang dikualifikasikan sebagai pelanggaran administrasi Pemilu, pelanggaran kode etik Penyelenggra Pemilu, sengketa Pemilu, tindak pidana Pemilu, maupun perselisihan suara hasil Pemilu. Permasalahan hukum yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu sering tidak terselesaikan secara baik karena kesalahpahamaan, perbedaan penafsiran, ketidak jelasan pengaturan, ketidak puasan, ketersinggungan, kecurigaan, tindakan yang tidak patut, curang atau tidak jujur, kesewenang-wenangan atau ketidakadilan maupun terjadinya keadaan-keadaan yang tidak terduga. Sehingga penegakan hukum Pemilu DPR, DPD dan DPRD selain tergantung peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya, sangat ditentukan oleh faktor kesiapan lembaga dan profesionalisme aparat penegak hukum serta masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Anggota Komisioner KPU Kota Tual ditemukan sejumlah kecurangan, terjadi pergeseran suara partai politik . data perolehan suara hasil pleno KPU Kota Tual juga tidak sama dengan dokumen yang dimiliki sejumlah saksi partai politik dan Bawaslu Maluku. Penyelenggara pemilu harus bersikap netral dalam hal tidak memihak kepada salah satu kelompok kepentingan. Sementara kemandirian akan terlihat oleh kemampuan dalam menghadapi kemungkinan campur tangan pihak lain maupun bentuk intervensi terutama pada saat akan melakukan dan melaksanakan serta mengambil keputusan dalam penyelenggara pemilu.Kata kunci : Perilaku Komisioner KPU dalam Pemilihan Umum Legislatif