Pengelolaan Limbah Padat Bahan Berbahaya Dan Beracun Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Di Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Bantul Yogyakarta
Main Author: | Madjeed, Shellya |
---|---|
Format: | Naskah Publikasi NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.uad.ac.id/16979/1/T1_1500029244_naskah%20publikasi.pdf http://eprints.uad.ac.id/16979/ |
Daftar Isi:
- Latar Belakang: Salah satu pelayanan kesehatan yang menjadi pendonor limbah adalah rumah sakit. Pembangunan rumah sakit di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya maka limbah bahan berbahaya beracun (B3) yang dihasilkan semakin banyak. Oleh karena itu upaya penyehatan lingkungan rumah sakit diperlukan untuk melindungi masyarakat dan petugas rumah sakit dari bahaya pencemaran lingkungan yang bersumber dari limbah rumah sakit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan limbah padat bahan berbahaya dan beracun (B3) menurut Peraturan Peraturan Nomor 101 Tahun 2014 di RSUD Panembahan Senopati. Metode: jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Subjek dalam penelitian ini adalah Kepala Instalasi Sanitasi Lingkungan, Staf Kesehatan Lingkungan, dan Cleaning Service di RSUD Panembahan Senopati. Instrumen penelitian yang digunakan yaitu observasi dan wawancara. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif, untuk menjamin validitas data maka dilakukan pengumpulan data menggunakan triangulasi sumber. Hasil: hasil penelitian menggunakan metode observasi dan wawancara menunjukkan bahwa pengelolaan limbah padat B3 di RSUD Panembahan Senopati sudah baik dan sesuai dengan acuan peraturan yang digunakan, pengelolaan limbah padat bahan berbahaya dan beracun di RSUD Panembahan Senopati meliputi proses pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, penanggulangan pencemaran/ kerusakan lingkungan akibat limbah B3, sistem tanggap darurat, pembinaan, pengawasan, pembiayaan, dan sanksi administratif. Kesimpulan: pengelolaan limbah padat B3 di RSUD Panembahan Senopati yang meliputi input, proses, dan output sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), namun masih perlu ditingkatkan lagi dalam pelaksanaannya. Kata kunci: B3, Limbah, Padat