PEMENUHAN HAK KESEHATAN MELALUI IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI KANTOR KECAMATAN WILAYAH KOTA YOGYAKARTA
Main Author: | Aji, Catur Budi Sulistyo |
---|---|
Format: | Naskah Publikasi NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.uad.ac.id/15261/7/T1_1500024251%20_NASKAH%20PUBLIKASI.pdf http://eprints.uad.ac.id/15261/ |
Daftar Isi:
- Hak atas kesehatan merupakan hak bagi setiap orang dalam pemenuhannya, yang dipengaruhi oleh berbagai faktor salah satunya adalah lingkungan yang sehat. Kawasan Tanpa Rokok merupakan upaya melindungi dan menjamin hak bagi masyarakat untuk menghirup udara yang bersih bebas dari asap rokok. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami (1) Implementasi Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 12 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok dalam pemenuhan hak kesehatan dan (2) Upaya Percepatan pada Implementasi Kebijakan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 12 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan observasi. Proses analisis data yang digunakan yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah dilaksanakan namun belum sepenuhnya berjalan dengan efektif pada Kantor- Kantor Kecamatan di Wilayah Kota Yogyakarta, hal ini dibuktikan dengan masih banyak ditemukannya pelaksana kebijakan atau masyarakat yang melanggar dengan merokok di Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Kantor Kecamatan. Upaya percepatan masih dalam langkah-langkah normal pada Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok tersebut. Belum ada upaya atau langkahlangkah tersendiri dari setiap Kantor Kecamatan untuk mempercepat Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok tersebut demi terciptanya lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Kata Kunci: Hak, Kesehatan, Rokok