Keterbukaan Keuangan Partai Politik terhadap Praktik Pencucian Uang dari Hasil Tindak Pidana Korupsi
Main Author: | Kurnia , Denny Arinanda |
---|---|
Format: | Article info application/pdf Journal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
LLDIKTI Wilayah VII
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://e-jurnal.kopertis7.go.id/index.php/humaniora/article/view/202 http://e-jurnal.kopertis7.go.id/index.php/humaniora/article/view/202/170 |
Daftar Isi:
- Pemilu adalah penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil di Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan pemilu telah banyak manfaatnya. Dinamika tersebut antara lain mahalnya biaya perahu politik, mahalnya dana kampanye hingga pencitraan politik, biaya konsultasi dan survei yang mahal serta mahalnya politik uang pemenang. Keterbukaan keuangan partai politik sangat penting dalam suatu pemilu, karena banyak aliran korupsi yang digunakan dalam pemilu. Akibatnya, masyarakat tidak percaya pada partai politik, atau komunitas tertentudi Indonesia mulai tidak simpatik lagi pada partai politik. Ide regulasi keterbukaan keuangan partai politik harus dimulai dengan hati-hati dalam rencana kodifikasi pemilu Indonesia. Ke depan Indonesia harus memiliki pengaturan dana kampanye atau dana politik yang transparan, akuntabel, dan memiliki sanksi yang tegas serta mengikat pihak-pihak yang terlibat, sehingga masyarakat kembali percaya kepada partai politik , dan partai politik yang terjamin tempat untuk menyalurkan aspirasinya dalam pemberian hak dalam pemilu.