PROBLEMATIKA KEWENANGAN JAKSA MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG BELUM BERKEKUATAN HUKUM TETAP DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA Studi Kasus Putusan Perkara Nomor .225/PID.B/ 2014 PN Pdg

Main Authors: Jefrinaldi, Jefrinaldi, Rosmely, Wirna
Format: Article info Journal
Terbitan: Master of Law Program, Faculty of Law, LPPM Ekasakti University Padang , 2019
Online Access: https://www.swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/36
Daftar Isi:
  • Berdasarkan pembahasan dan analisis dapat disimpulkan bahwa: pertama, dasar hukum jaksa dalam melaksanakan keputusan yang diatur dalam pasal 1 huruf a dan pasal 270 KUHAP, serta pasal 1 paragraf 1 dan pasal 30 ayat 1 huruf b UU No. 16 tahun 2004 tentang Jaksa. Itu adalah jaksa penuntut baru yang melakukan keputusan pengadilan jika hal tersebut merupakan kekuatan hukum tetap. Kedua, alasan jaksa melakukan eksekusi terhadap keputusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap di wilayah hukum pengadilan klas IA Padang dalam Perkara No. 225 / Pid.B / 2014 / Pn.Pdg karena adanya undang-undang Hakim pengadilan negeri. Ketiga: Beberapa upaya yang dilakukan oleh terdakwa dalam terhadap keputusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap denganmenanyakan kepada Mahkamah Agung karena Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi dari dari empat lingkungan peradilan.