ANALISIS KONTRIBUSI PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN DAN PAJAK HIBURAN TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN SUBANG (PERIODE TAHUN 2013-2017)
Main Author: | RANDI, ANDYAN |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.stei.ac.id/77/1/BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf http://repository.stei.ac.id/77/2/BAB%20II%20KAJIAN%20PUSTAKA.pdf http://repository.stei.ac.id/77/3/BAB%20III%20METODA%20PENELITIAN.pdf http://repository.stei.ac.id/77/4/BAB%20IV%20HASIL%20DAN%20PEMBAHASAN.pdf http://repository.stei.ac.id/77/5/BAB%20V%20SIMPULAN%20DAN%20SARAN.pdf http://repository.stei.ac.id/77/ |
Daftar Isi:
- Dengan Berbagai macam permasalahan yang timbul dari pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan di Kabupaten Subang yang potensinya semakin berkembang dengan diperhatikan adanya komponen pendukung dari sektor jasa, dan pariwisata dalam peningkatan pembangunan daerah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tingkat pencapaian kontribusi pajak hotel, pajak rstoran dan pajak hiburan terhadap PAD Kabupaten Subang. Metode analisis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan data sekunder berisi jumlah penerimaan pajak daerah (PAD) untuk menganalisis tingkat pencapaian kontribusi pajak dan teknik pengumpulan yang digunakan dalam penelitian ini berupa wawancara, dokumentasi, dan observasi. Dari hasil perhitungan analisa persentase yang telah dilakukan maka dapat diambil kesimpulan bahwa realisasi pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan Kabupaten Subang selalu melampaui terget dari tahun ketahun, kecuali pada pajak hiburan pada tahun 2016 realisasi tidak mencapai target. Setelah dilakukan analisis kontribusi diketahui bahwa kontribusi pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan terhadap PAD Kabupaten Subang dari tahun 2013-2017 bervariasai, pada pajak hotel rata-rata kontribusi sebesar 1,73%, pajak restoran sebesar 2,46% dan pajak hiburan sebesar 0,32%. Pemerintah daerah sebaiknya terus mengoptimalkan dalam pemungutan pajak daerah yang bersumber dari pajak hotel. Pajak restoran dan pajak hiburan dengan memanfaatkan potensi wisata alam yang dimiliki sehingga dapat digunakan pembangunan daerah dan dapat mensejahterakan masyarakat.