Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya fakta kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Bandung mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Dipengaruhi oleh faktor penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kepolisian merupakan salah satu aparat penegak hukm sehingga Kepolisian Resor Bandung memiliki peran yang sangat penting dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Bandung terhadap tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, hambatan yang dialami dalam proses penegakan hukum, dan upaya yang dilakukan terhadap hambatan yang dialami. Teori yang digunakan adalah teoridari Soerjono Soekanto yang menyatakan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum itu ada 5 yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana/fasilitas, faktor masyarakat, faktor kebudayaan. Penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu meneliti dengan tujuan memberi gambaran sistematis, faktual dan akurat mengenai penegakan hukum oleh Kepolisian untuk kemudian dianalisis. Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan yuridis empiris yang melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimanan bekerjanya huku di lingkungan masyarakat.Metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini memperlihatkan bahwa penegakanhukum yang dilakukanoleh Kepolisian Resor Bandung terhadap tindak Pidana Pencabulan anak dibawah umur adalah dengan cara pencegahan (preventif) berupa penyuluhan hukum dan sosialisasi. Penindakan (represif) dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan dasar hukum Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak namun tidak semua kasus pencabulan dari tahun 2015 sampai 2016 tidak semuanya dapat dilimpahkan ke kejaksaan (P-21) sehingga tidakmaksimalnya penegakan hukum yang dilakukan. Kendala yang dihadapi ada beberapa faktor, yaitu, faktor penegak hukum, factor sarana/fasilitas, faktor para pihak, faktor masyarakat. Upaya yang dilakukan dalam menghadapi kendala adalah dengan meningkatkan kualitas para penyidik dan penyidik pembantu, Meningkatkan kualitas sarana dan fasilitas, meminta bantuan dari pihak luar guna membantu dalam proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap tindak pidana pencabulan, dan memberikan pendidikan hukum terhadap masyarakat.