Penegakan Hukum Oleh Kepolisian Terhadap Tindak Pidana Kesusilan Prostitusi Di Kota Bandung
Daftar Isi:
- Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh tingginya angka kejahatan di wilayah Hukum Polrestabes Kota Bandung yang membuat warga masyarakatnya merasa tidak aman. Padahal Negara Indonesia adalah Negara hukum yang mempunyai cita-cita dan tujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Untuk mewujudkan hal ini perlu ditingkatkan usaha-usaha untuk memeliha raketertiban, keamanan, kedamaian dan kepastian hukum yang mampu mengayomi masyarakat Indonesia Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui tiga hal, pertama untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum tindak pidana bagi pelaku tindak pidana susila prositusi di wilaya hukum Polrestabes Kota Bandung, kedua untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi hambatan bagi Kepolisian Polrestabes Kota Bandung untuk melakukan pemberantasan prositusi di wilayah hukum Polrestabes Kota Bandungdan ketiga untuk mengetahui upaya penanggulangan tindak pidana susila prositusi yang dilakukan Polrestabes Kota Bandung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan secara yuridis empiris, teknik pengumpulan data melalui studi lapangan (field Research) dan wawancara guna mendapatkan data yang konkret dan relevan. Adapun teori yang digunakan adalah teori penegakan hukum pidana, teori persamaan di hadapan hukum (Equality before the law), dan teori penanggulangan kejahatan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan. (1) penegakan hukum oleh Kepolisisan terhadap tindak pidana susila prositusi di wilayah hukum polrestabes kota Bandung dilakukan baik secara penal (represif) yaitu penindakan langsung setelah terjadinya tindak pidana prositusi dengan pemberatan sesuai dengan aturan hukum pidana maupun secara Non penal (preventif),yaitu dengan mencegah sebelum terjadinya kejahatan di luar hukum pidana. (2) kendala yang dihadapi oleh kepolisian Polrestabes Kota Bandung dalam penegakan hukum tindak pidana Susila Prositusi adalah, pertama kendala internal, yaitu kendala pada kepolisian itu sendiri. Kedua kendala eksternalyaitu kendala dari luar yang menyulitkan penegakan hukumnya (3) upaya yang dilakukan yaitu dengan cara memaksimalkan segala upaya untuk mengatasi kendala-kendala dalam penegakan hukum baik dari kendala kepolisian itu sendiri maupun kendala dari luar.