Pelaksanaan jual beli benih padi siap tanam di Kampung Situjaya Desa Cipondok Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya
Main Author: | Afifah, Euis |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uinsgd.ac.id/640/1/1_cover.pdf http://digilib.uinsgd.ac.id/640/2/2_abstrak.pdf http://digilib.uinsgd.ac.id/640/3/3_daftarisi.pdf http://digilib.uinsgd.ac.id/640/4/4_bab1.pdf http://digilib.uinsgd.ac.id/640/5/5_bab2.pdf http://digilib.uinsgd.ac.id/640/6/6_bab3.pdf http://digilib.uinsgd.ac.id/640/7/7_bab4.pdf http://digilib.uinsgd.ac.id/640/8/8_daftarpustaka.pdf http://digilib.uinsgd.ac.id/640/ |
Daftar Isi:
- Jual beli benih padi siap tanam merupakan salah satu aktifitas jual beli yang dilakukan oleh para petani di Kampung Situjaya Desa Cipondok Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya. Yang mana aktifitas jual beli ini terjadi disebabkan oleh sebagian dari para petani yang mempunyai kelebihan benih padi siap tanam dan sebagian petani lain membutuhkan benih padi siap tanam, maka dilakukanlah saling tukar menukar antara benih padi siap tanam dengan sejumlah uang antar petani. Jual beli benih padi tersebut ditakar dengan cara keupeul. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan jual beli benih padi siap tanam, manfaat dan madharat jual beli benih padi siap tanam, dan tinjauan Fiqih Mu’amalah terhadap jual beli benih padi siap tanam di Kampung Situjaya Desa Cipondok Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi kasus yaitu metode untuk mendeskripsikan suatu analisis secara utuh sebagai suatu kesatuan yang integrasi. Data tersebut diperoleh dari hasil observasi, wawancara dan dokumentasi dari tempat penelitian secara langsung. Dan sumber data diperoleh dari respoden dan buku-buku atau informasi lain yang berkaitan dengan penelitian ini, yang kemudian dianalisis dengan menghubungkan antara data dan teori-teori fiqih muamalah tentang jual beli, khususnya jual beli jizaf. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa: Pelaksanaan jual beli benih padi siap tanam dilakukan oleh petani yang membutuhkan benih mencari petani yang memiliki sisa benih. Jika sudah ditemukan, mereka langsung melakukan tawar menawar dan jika sudah sepakat terjadilah pertukaran barang dengan uang antara kedua belah pihak dengan harga sejumlah Rp.200,- per keupeul (genggam). Setelah itu barang langsung dibawa atau dimiliki dan siap ditanam. Jual beli benih padi siap tanam yang dilakukan dengan cara keupeul/ genggam mengandung manfaat dan madharat yang dirasakan oleh kedua belah pihak. Manfaatnya dapat saling tolong menolong antara kedua belah pihak dan madharatnya tidak ada kejelasan dalam takaran karena hanya ditakar dengan cara keupeul (genggam), dan tidak adanya kepastian bahwa benih yang dibeli tersebut akan tumbuh dengan kualitas baik atau tidak. Pelaksanaan jual beli benih padi siap tanam di Kampung Situjaya ini, jika ditinjau dari rukun dan syarat jual beli secara umum menurut fiqih muamalah, semua rukun terpenuhi, namun ada satu syarat dalam rukun objek jual beli yang diragukan. Yaitu objek jual beli tidak dapat diketahui ukuran, takaran dan timbangannya. Namun jual beli ini dipandang sah, karena benih padi merupakan jenis barang yang sulit untuk ditakar, dalam hal ini digunakan konsep jual beli jizaf, yaitu jual beli barang yang sulit untuk ditakar sehingga harus menggunakan takaran khusus, seperti dengan cara keupeul (genggam). Oleh karena itu pelaksanaan jual beli benih padi siap tanam di Kampung Situjaya Desa Cipondok Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya dengan menggunakan cara keupeul (genggam) dapat disimpulkan sah menurut tinjauan Fiqih Muamalah dengan pendekatan konsep jual beli jizaf.