Pelaksanaan akad Wakalah dalam pembiayaan Murābahah di Bank Jabar Banten Syariah Cabang Bandung
Main Author: | Nugraha, Rizky |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uinsgd.ac.id/6135/1/1_COVER.pdf http://digilib.uinsgd.ac.id/6135/2/2_ABSTRAK.pdf http://digilib.uinsgd.ac.id/6135/3/3_DAFTAR%20ISI.pdf http://digilib.uinsgd.ac.id/6135/4/4_BAB%20I.pdf http://digilib.uinsgd.ac.id/6135/5/5_BAB%20II.pdf http://digilib.uinsgd.ac.id/6135/6/6_BAB%20III.pdf http://digilib.uinsgd.ac.id/6135/7/7_BAB%20IV.pdf http://digilib.uinsgd.ac.id/6135/8/8_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://digilib.uinsgd.ac.id/6135/ |
Daftar Isi:
- Pembiayaan murābahah merupakan salah satu produk pembiayaan dan jasa, yaitu jual beli barang yang ada harga pokok ditambah margin/keuntungan dan pembayarannya dapat dilakukan secara angsur. Agar tercipta kesesuaian syara’ dalam praktik pelaksanaan akad murābahah di Bank Jabar Banten Syariah Cabang Bandung, maka Dewan Syariah Nasional mengeluarkan fatwa-fatwa yang berkaitan dengan ekonomi syariah untuk diterapkan. Pelaksanaan pembiayaan murābahah di Bank Jabar Banten Syariah Cabang Bandung adalah dengan menyerahkan uang kepada nasabah (bukan barang) dengan alasan bank memberi kuasa (wakalah) kepada nasabah untuk membeli barangnya sendiri, kemudian akad murābahah dilakukan ketika pihak bank menyerahkan uang tersebut kepada nasabah. Tujuan dari penelitian ini adalah: pertama untuk mengetahui prosedur pelaksanaan pembiayaan murābahah di Bank Jabar Banten Syariah Cabang Bandung; kedua untuk mengetahui penetapan margin pada pembiayaan murābahah di Bank Jabar Banten Syariah Cabang Bandung dan ketiga untuk mengetahui kesesuain Fatwa Dewan Syariah Nasioanal (DSN) dengan pelaksanaan akad murābahah di Bank Jabar Banten Syariah Cabang Bandung. Permasalahan penelitian ini bertolak dari pemikiran bahwa di dalam berbagai aspek muamalah, termasuk dalam akad murābahah di Bank Jabar Banten Syariah Cabang Bandung, baik dalam terpenuhinya rukun dan syarat akad, maupun dalam pelaksanaannya harus jelas dan sesuai dengan ketentuan syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif, yaitu memaparkan dan menggambarkan pelaksanaan pembiayaan murābahah yang terjadi di Bank Jabar Banten Syariah Cabang Bandung. Adapun teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Analisis yang digunakan merujuk kepada hasil wawancara penulis dengan pihak Bank Jabar Banten Syariah Cabang Bandung. Penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam pelaksanaaan pembiayaan murābahah di Bank Jabar Banten Syariah Cabang Bandung belum memenuhi ketentuan syariah. Hal ini terjadi karena adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan akad pembiayaan murābahah dengan fatwa DSN-MUI No. 4/DSN-MUI/IV/2000 tentang murābahah. Ketentuan pertama point (9) yang menyebutkan bahwa, “jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murābahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank.” Fatwa tersebut menjelaskan bahwa akad murābahah harus dilakukan setelah ada barang, bukan pada waktu penyerahan uang oleh pihak bank kepada nasabah. Dengan demikian pelaksanaan pembiayaan murābahah di Bank Jabar Banten Syariah Cabang Bandung tidak sesuai dengan fatwa tersebut.