Pelaksanaan sewa-menyewa pada lahan pertanian yang digadaikan di Desa Pinangsari Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang
Main Author: | Munandar, Haris |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uinsgd.ac.id/6132/1/1_COVER.pdf http://digilib.uinsgd.ac.id/6132/2/2_ABSTRAK.pdf http://digilib.uinsgd.ac.id/6132/3/3_DAFTAR%20ISI.pdf http://digilib.uinsgd.ac.id/6132/4/4_BAB%20I.pdf http://digilib.uinsgd.ac.id/6132/5/5_BAB%20II.pdf http://digilib.uinsgd.ac.id/6132/6/6_BAB%20III.pdf http://digilib.uinsgd.ac.id/6132/7/7_BAB%20IV.pdf http://digilib.uinsgd.ac.id/6132/8/8_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://digilib.uinsgd.ac.id/6132/ |
Daftar Isi:
- Manusia adalah mahluk sosial yang satu sama lain saling membutuhkan, Untuk memenuhi kebutuhannya, terkadang dalam kehidupan tidak terhindarkan untuk melakukan utang-piutang. Namun, dalam diri manusia terkadang terdapat sifat serakah dan khianat maka untuk mengantisipasi khianat ini dalam utang-piutang khususnya diadakan barang jaminan yang biasa disebut gadai/rahn. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang melatar belakangi terjadinya sewa-menyewa pada lahan pertanian yang digadaikan di Desa Pinangsari, pelaksanaan sewa-menyewa pada lahan pertanian yang digadaikan di Desa Pinangsari dan tinjauan hukum islam terhadap pelaksanaan sewa-menyewa pada lahan pertanian yang digadaikan di Desa Pinangsari. Penelitian ini bertolak dari suatu pemikiran bahwa gadai dan sewa merupakan suatu bagian dari muamalah yang dihalalkan oleh syariat Islam serta peranannya sangat penting untuk tolong menolong dan meningkatkan kesejahteraan bagi manusia. Adanya barang jaminan dalam akad gadai tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada dalam hukum Islam, yang dimaksud dari adanya barang jaminan adalah bukan untuk kepentingan dimanfaatkan melainkan untuk memperteguh rasa percaya orang yang memberi utang atas orang yang berutang akan terjadinya wan prestasi dari orang yang berutang. Disamping itu bagi pihak yang membolehkan karena adanya suatu alasan perawatan, penjagaan, dan pelestarian barang jaminan tersebut namun tetap sebetulnya jika ada kelebihan dari hasil pemanfaatan itu maka itu harus diberikan pada pemilik barang yaitu rahin. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode studi kasus, yang ditujukan pada suatu peristiwa yang ada sekarang dan benar-benar terjadi di masyarakat. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan studi pustaka. Data yang terkumpul kemudian diklasifikasikan melalui analisis data kualitatif. Adapun pendekatan dalam menyelesaikan masalah pada objek penelitian yaitu melalui pendekatan hukum Islam. Berdasarkan hasil penelitian, yang kemudian menjadi kesimpulan bahwa pelaksanaan sewa-menyewa pada lahan pertanian yang digadaikan di Desa Pinangsari dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor kebiasaan/tradisi, dan faktor sosial. Pelaksanaan sewa-menyewa pada lahan pertanian yang digadaikan di Desa Pinangsari yaitu pihak yang menggadaikan mendatangi rumah penggadai untuk melakukan perjanjian gadai dan sewa, menurut tinjauan hukum Islam adanya ketidak sesuaian dengan asas-asas muamalah, yaitu asas pemerataan, dan asas adamul gharar tidak diperbolehkan gadai mengambil manfaat karena barang jaminan untuk saling percaya, sedankan untuk mengambil manfaat dalam suatu barang itu termasuk dalam sewa-menyewa.