Daftar Isi:
  • Perkawinan menurut agama Islam bertujuan untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Akan tetapi dalam menjalin rumah tangga pasti akan menemukan berbagai permasalahan. Di antaranya, perihal penyebab kurang harmonisnya rumah tangga anak yang terindikasikan di sebabkan pengaruh campur tangan orang tua, yang terjadi dalam keluarga (Y+A) di Desa Singajaya Kecamatan Cibalong Kabupaten Tasikmalaya dengan alasan bahwa rumah tangga anak dinilai di mata orangtua kurang harmonis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: Pertama, konsep hukum atas kewajiban orangtua pada anak; kedua, alasan dan dampak orangtua yang ikut campur dalam pernikahan (Y+A) didesa singajaya kecamatan cibalong kabupaten tasikmalaya; ketiga, budaya di desa Singajaya mengenai peran orang tua terhadap rumah tangga anak. Penelitian ini bertolak dengan pemikiran Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 pasal 45 ayat (1), yaitu Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Ayat (2) kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. Dan pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 pasal 26 ayat (1) dan (2). Penelitian ini di lakukan dengan pendekatan kualitatif, menggunakanmetode deskriptif yaitu metode yang bertujuan untuk mendeskripsikan masalah sebagaimana adanya. dengan menjelaskan tentang kewajiban orang tua terhadap anak dalam keluarga (Y+A) di Desa Singajaya Kecamatan Cibalong Kabupaten Tasikmalaya. Yaitu dengan melakukan wawancara dengan informen, kemudian di lakukan analisis data yang berkaitan dengan objek penelitian. Berdasarkan penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa: pertama, konsep kewajiban orang tua terhadap anak dalam Hukum Positif adalah memelihara dan mendidik anak mereka dengan sebaik-baiknya. Kewajiban memelihara dan mendidik anak ini juga tidak lantas berhenti atau putus tatkala orang tuanya bercerai, kewajiban tersebut terus berlaku sampai si anak melangsungkan perkawinan atau mapan; kedua, alasan orang tua yang ikut campur terhadap keluarga anak dikarenakan suami dari anaknya tersebut tidak bisa membimbing keluarga dengan baik. Namun kemudian mengakibatkan keluarga anaknya berantakan, tidak seharmonis sebelumnya.