Daftar Isi:
  • Penagihan pajak adalah Serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau mem-peringatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyandraan, menjual barang yang disita. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penagihan pajak, tingkat kepatuhan wajib pajak dan pengaruh penagihan pajak terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibeunying Bandung. Landasan teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah dimensi dari Soemarso SR (2007) yaitu penagihan pasif dan penagihan aktif. Untuk tingkat kepatuhan wajib pajak peneliti menggunakan dimensi dari Siti Kurnia Rahayu (2010) yang terdiri dari kepatuhan formal dan kepatuhan materil. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif dengan pendekatan asosiatif , dan analisis deskriptif verifikatif . teknik pengambilan data melalui kuesioner yang disebar ke 100 responden dengan menggunakan teknik sampling incidental di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibeunying Bandung. Untuk menentukan seberapa besar pengaruh penagihan pajak terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak menggunakan uji-t dan uji F dengan program SPSS versi 22. Berdasarkan hasil kuesioner mengenai penagihan pajak mendapat skor 5415 yang terletak antara 4760 dan 5880, dengan demikian berada pada garis interval yang berkategori tinggi. Dan Tingkat kepatuhan wajib pajak mendapat skor 3142 yang terletak antara 2720 dan 3360, dengan demikian berada pada garis interval yang berkategori tinggi. Berdasarkan hasil pengujian bahwa pengaruh penagihan pajak terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 0,365 atau 36% sedangkan sisanya sebesar 64% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak diteliti oleh peneliti.