Daftar Isi:
  • Disiplin yang baik mencerminkan besarnya tanggung jawab seseorang terhadap tugas-tugas yang diberikan kepadanya. Permasalahan timbul dari hasil observasi peneliti yang menunjukkan bahwa kewajiban mengisi daftar hadir pagi dan sore (indikasi kehadiran) belum dilakukan secara disiplin dengan kesadaran yang tinggi oleh sebagian PNS. Dengan diterapkannya mesin Absensi Sidik Jari (Finger Print) dirancang agar dapat mencatat kehadiran pegawai secara real time (waktu yang sesungguhnya), artinya jika seorang pegawai datang dan pulang melakukan absensi secara elektronik maka data waktu yang tercatat adalah waktu dimana yang bersangkutan melakukan input kehadirannya, sehingga tercatat data yang sesungguhnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Seberapa besar pengaruh komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi kebijakan tentang absensi sidik jari (Finger Print) terhadap disiplin kerja pegawai pada Kantor Kementerian Agama Kota Bandung. Sampel yang diambil adalah sebanyak 51 orang berdasarkan hasil perhitungan dengan menggunakan rumus Issac dan Michael. Teori yang digunakan dalam penelitian adalah menggunakan teori George C Edward III (1980) yang mengemukakan empat model yang dapat mempengaruhi keberhasilan suatu implementasi kebijakan yaitu Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi, Struktur Birokrasi dan teori Disiplin Kerja menurut Veithzal Rivai (2011). Metode penelitian yang di gunakan adalah dengan menggunakan metode penelitian asosiatif karena bertujuan untuk mengetahui hubungan antara dua variabel atau lebih yaitu pengaruh implementasi kebijakan yang dalam penelitian ini mengambil kebijakan mengenai absensi sidik jari (Finger Print) berhubungan dengan kondisi disiplin kerja pegawai pada Kantor Kementerian Agama Kota Bandung. Berdasarkan hasil penghitungan penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan (komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi) tentang Absensi Sidik Jari (Finger Print) memberikan pengaruh yang tinggi terhadap Disiplin Kerja pegawai pada Kantor Kementerian Agama Kota Bandung sebesar 0,622 atau 62,2%.