Daftar Isi:
  • Penetapan keuntungan (Margin) yang diperoleh dalam jual beli merupakan faktor yang sangat penting bagi kedua belah pihak antara pihak penjual (bank) maupun pembeli (nasabah) , dan harus berdasarkan prinsip syariah. Akan tetapi, dalam penelitian ini didapatkan bahwa penetapan margin dalam metode flat (tetap) dalam produk pembiayaan Griya melalui akad murabahah di PT bank syariah mandiri belum sempurna dengan aturan syariah, sebab masih menggunakan Suku Bunga Bank Indonesia sebagai dasar untuk menentukan margin keuntungan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan serta penetapan margin dengan menggunakan metode secara flat di dalam pembiayaan Griya yang dilakukan oleh PT Bank Mandiri Syariah Cabang Tasikmalaya, dengan harapan dapat memberikan tambahan sehingga dalam penetapan margin sesuai dengan aturan syariah dan bagaimana tinjauan fatwa MUI No. Tahun 2004 tentang bunga (interest/faidah) dan fatwa DSN No 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah terhadap Produk Pembiayaan Griya Di PT Bank Syariah Mandiri. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode studi kasus yang merupakan metode kualitatif, teknik yang digunakan dalam menghimpun data adalah wawancara dan data sekunder yakni data tambahan dari berupa arsip dan buku-buku yang berkaitan dengan pelaksanaan pembiayan Griya di PT Bank Syariah Mandiri. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa masih ada ketidak sesuaian dengan sistem penetapan margin secara syariah dengan produk pembiayaan Griya di PT Bank Syariah Mandiri Cabang Tasikmalaya karena masih menggunakan Suku Bunga Bank Indonesia sebagai dasar untuk menentukan margin keuntungan.