Mekanisme pemutusan perjanjian Akad Mudharabah Mutlaqah pada produk tabungan Impian BRI Syariah IB
Main Author: | Karimah, Pupu Fauziah Nurul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uinsgd.ac.id/365/9/1_cover.pdf http://digilib.uinsgd.ac.id/365/10/2_abstrak.pdf http://digilib.uinsgd.ac.id/365/11/3_daftarisi.pdf http://digilib.uinsgd.ac.id/365/4/4_bab1.pdf http://digilib.uinsgd.ac.id/365/5/5_bab2.pdf http://digilib.uinsgd.ac.id/365/6/6_bab3.pdf http://digilib.uinsgd.ac.id/365/7/7_bab4.pdf http://digilib.uinsgd.ac.id/365/8/8_daftar%20pustaka.pdf http://digilib.uinsgd.ac.id/365/ |
Daftar Isi:
- Munculnya berbagai produk baru di perbankan syariah tidak luput pula dari munculnya berbagai permasalahan baru, seperti dalam mekanisme pemutusan perjanjian Akad Mudharabah Mutlaqah pada Produk Tabungan Impian BRISyariah iB. Dalam mekanisme pemutusan perjanjian sebelum jatuh tempo baik karena kehendak nasabah maupun ditutup oleh pihak bank karena kelalaian nasabah akan mengakibatkan dikenakannya sanksi berupa penalti/ biaya administrasi penutupan rekening sebelum jatuh tempo yang besarnya tidak dicantumkan dalam akad. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui syarat-syarat pemutusan perjanjian produk Tabungan Impian BRISyariah, prosedur pemutusan perjanjian produk Tabungan Impian BRISyariah, dan tinjauan fiqh muamalah terhadap mekanisme pemutusan perjanjian pada produk Tabungan Impian BRISyariah iB. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan cara observasi ̧ wawancara dan studi kepustakaan. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif. Penulisan ini berusaha menyajikan tentang mekanisme pemutusan perjanjian menurut islam dan menganalisis praktiknya di perbankan yaitu mengenai syarat-syarat pemutusan perjanjian pada Produk Tabungan Impian BRISyariah iB: a) Berakhirnya masa perjanjian (saat jatuh tempo); b) Penarikan dana dari Tabungan Impian dipercepat (sebelum jatuh tempo); c) Pemilik rekening meninggal dunia; d) Karena terjadi gagal debet 3 (tiga) kali berturut-turut disebabkan ketidaktersediaan dana saat pendebetan. Prosedur pemutusan perjanjian pada Produk Tabungan Impian BRISyariah dibagi ke dalam beberapa bagian: 1. Prosedur pemutusan perjanjian saat jatuh tempo; 2. Prosedur pemutusan perjanjian sebelum jatuh tempo: a) Pemutusan perjanjian sebelum jatuh tempo atas permintaan nasabah, b) Pemilik rekening meninggal dunia, c) Terjadi gagal debet 3 (tiga) kali. Adapun tinjauan fiqh muamalah terhadap mekanisme pemutusan perjanjian pada produk tabungan impian BRISyariah iB dalam hal ketidak transparanan biaya administrasi penutupan rekening sebelum jatuh tempo, dengan mengacu pada ketentuan umum yang berkaitan dengan sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran yang tercantum dalam fatwa DSN-MUI No. 17/ DSN-MUI/ IX/ 2000 pada poin ke 5 yaitu : Sanksi dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat akad ditandatangani. Pada asas-asas muamalah disebutkan pula bahwa semua transaksi harus jelas atau menghilangkan gharar Seharusnya biaya tersebut di cantumkan dalam akad agar nasabah mengetahui secara jelas dan agar tidak terjadi kesalahpahaman dikemudian hari.