Daftar Isi:
  • Keadaan umat islam yang saat ini terlihat jelas adalah adanya perbedaan status sosial yang menjadikan kesejahteraan sebagai patokannya. Untuk itu, salah satu penanganannya adalah dengan pengoptimalan zakat untuk meminimalisir ketimpangan tersebut. Masjid Besar Ujungberung sebagai sebuah institusi keagamaan memiliki peran dalam pengelolaan zakat serta upaya dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat Ujungberung. Sehingga penulis merumuskannya dalam tiga masalah: pertama, bagaimana sejarah Masjid Besar ujungberung; kedua, bagaimana kondisi ekonomi, sosial dan keagamaan masyarakat ujungberung dan ketiga untuk bagaimana peran Masjid Besar Ujungberung dalam pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah di Kecamatan Ujungberung. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah: pertama, untuk mengetahui sejarah Masjid Besar ujungberung; kedua, untuk mengetahui kondisi ekonomi, sosial dan keagamaan masyarakat ujungberung dan ketiga untuk mengetahui peran Masjid Besar Ujungberung dalam pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah di Kecamatan Ujungberung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sejarah dimulai dari tahapan heuristik,yakni penghimpunan data. Setelah itu dilakukan kritik, dengan menganalisis autentisitas dan kredibilitas sumber tersebut. Tahap selanjutnya yaitu interpretasi yakni penafsiran data dan historiografi yaitu penulisan menjadi sebuah satu kesatuan dari tahapan tahapan tersebut. Data yang penulis peroleh adalah data data dari arsip kesekretariatan pihak terkait. Penulis juga melakukan observasi dan wawancara guna mendukung kredibilitas informasi yang penulis dapatkan. Hasil yang penulis dapatkan dalam penelitian ini, pengelolaan zakat infaq dan shadaqah oleh Masjid Besar Ujungberung dikelola melalui unit pengelola zakat dengan mekanisme menejemen zakat berdasarkan Undang-undang tentang pengelolaan zakat. Yaitu dari tahapan tahapan sosialisasi, pengumpulan sampai pada pendistribusian zakat. Masjid Besar Ujungberung mengelola dana yang masuk baik itu dana zakat, infaq dan shadaqah dari warga kecamatan ujungberung ataupun warga dari wilayah lain yang mempercayakan pengelolaanya pada Masjid Ujungberung. Pengelolaan zakat dari tahapan awal yaitu sosialisasi dan publikasi bahwa Masjid Besar Ujungberung menerima pengelolaan zakat, infaq maupun shadaqah. Kemudian dalam proses pengumpulannya dibentuk kepanitiaan yang terorganisir serta professional. Namun hal itu tidak lepas dari kendala kendala yang dihadapi, antara lain keterbatasan sumber daya manusia serta efisiensi pengelolaan dan pengawasan terhadap dana zakat, infaq dan shadaqah yang masuk. Dalam pendistribusiannya, dana yang masuk disalurkan kepada delapan asnaf yang masuk pada kategori golongan yang berhak menerima zakat, namun yang lebih di prioritaskan adalah faqir miskin yang memang membutuhkan perhatian lebih atas fenomena ini.