Daftar Isi:
  • Layanan jasa keuangan yang ditawarkan oleh perbankan syariah, terutama di bank syariah mandiri cabang cimahi ialah akad rahn, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan menyediakan pinjaman uang dan menggadaikan barang sebagai jaminan utangnya. Pelaksanaan gadai syariah (rahn) yang terjadi di Bank Syariah Mandiri Cabang Cimahi, untuk menghitung biaya pemeliharaan sebelum jatuh tempo dihitung dengan melakukan perhitungan pendekatan bulanan dan harian. Yang penulis soroti adalah perhitungan pendekatan harian dilakukan dengan kelipatan per-15 hari, namun hal ini tidak mempengaruhi pada sistem perhitungannya. Sedangkan dalam fiqih muamalah hal tersebut dipandang boleh saja dilakukan sepanjang tidak keluar dari syariah islam.. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme akad rahn di bank syariah mandiri cabang cimahi, dan untuk mengetahui penentuan besaran biaya pemeliharaan dalam akad rahn di Bank Syariah Mandiri Cabang Cimahi, serta untuk mengetahui kesesuaian antara fiqih muamalah tentang akad rahn dengan praktek penentuan biaya pemeliharaan di bank Bank Syariah Mandiri Cabang Cimahi. Manfaatnya adalah diharapkan dapat memberikan masukan dan sebagai informasi demi kemajuan dan perkembangan Bank Syari’ah Mandiri Cabang Cimahi semakin berkembang dengan pesat yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif yaitu memaparkan, dan menggambarkan tentang pelaksanaan akad rahn dengan biaya pemeliharaannya ditentukan dari kelipatan per-15 hari apabila melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah menggunakan observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Analisis yang digunakan merujuk kepada hasil wawancara penulis dengan pihak Bank Syariah Mandiri Cabang Cimahi. Melalui penelitian ini diperoleh hasil penelitian bahwa pertama, pelaksanaan akad rahn yang terjadi di Bank Syariah mandiri Cabang Cimahi menggunakan tiga akad, yaitu akad qard, rahn dan ijarah. Kedua, penentuan besaran biaya pemeliharaan sebelum jatuh tempo dihitung dengan kelipatan per 15 hari yang mana kebijakan tersebut telah diputuskan oleh Unit Kerja Pegadaian atau Desk Pegadaian (DPG). Ketiga, berdasarkan fiqih muamalah tentang akad rahn bahwa secara operasional dan prosedur yang terjadi di Bank Syariah Mandiri Cabang Cimahi sudah sesuai, sedangkan untuk penentuan biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun sudah sesuai dengan fiqih muamlah.