Pelaksanaan Akad Ijārah pada Pembiayaan Multijasa di Bank Jabar Banten Syariah Cabang Bandung
Daftar Isi:
- Pelaksanaan produk pembiayaan multijasa di Bank Jabar Banten Syariah Cabang Bandung yaitu produk pembuatan multiguna untuk jenis jasa yang idealnya sebuah produk multijasa dilaksanakan seperti pembiayaan ijārah yaitu dimana bank membeli atau menyewa asset dan menyewakannya kembali kepada nasabah yang kemudian nasabah menyewanya secara cicilan namun pada kenyataannya bank mewakilkan kepada nasabah untuk menyewa asset yang diinginkannya atas nama bank, kemudian bank menyewakannya pada nasabah dengan harga yang lebih tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) mekanisme pembiayaan multijasa di Bank Jabar Banten Syariah Cabang Bandung, (2) pelaksanaan akad ijārah pada pembiayaan multijasa di Bank Jabar Banten Syariah Cabang Bandung, serta mengetahui (3) tinjauan Fiqh Muamalah terhadap pelaksanaan akad ijārah pada pembiayaan multijasa di Bank Jabar Banten Syariah Cabang Bandung. Produk pembiayaan multijasa yang menggunakan akad ijārah di Bank Jabar Banten Syariah Cabang Bandung ini merupakan wujud dari disiplin ilmu yang terdapat dalam fiqh muamalah yang kemudian dipraktekan di lembaga keuangan syariah salah satunya di Bank Jabar Banten Cabang Bandung. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif yakni dengan maksud untuk menggambarkan dan menjelaskan mengenai pelaksanaan akad ijārah pada produk pembiayaan multijasa ini sedangkan Tekhnik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dan studi pustaka. Sumber data sekundernya adalah tulisan-tulisan dari surat kabar ataupun dari buku yang ada hubungannya dengan permasalahan penelitian Hasil penelitian, menunjukkan bahwa (1) mekanisme pembiayaan multijasa di Bank Jabar Banten Syariah Cabang Bandung yaitu calon nasabah memenuhi prosedur pelaksanaan pembiayaan yang telah ditetapkan oleh Bank Jabar Banten Syariah (2) implementasi akad ijārah pada pembiayaan multijasa di Bank Jabar Banten Syariah Cabang Bandung yaitu memberikan fasilitas kepada nasabah yang membutuhkan manfaat atas barang atau jasa dengan pembayaran tangguh.(3) tinjauan fiqh Muamalah yaitu dalam aplikasinya bank tidak menggunakan akad tunggal namun menggunakan dua akad yaitu akad ijarah dan akad wakalah.