Hak memperoleh bantuan hukum bagi tersangka dalam proses penyidikan dihubungkan dengan pasal 56 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang kitab Undang-Undang hukum acara pidana: Studi kasus di Kepolisian Daerah Jawa Barat

Main Author: Putri, Setriani Eka
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2011
Subjects:
Law
Online Access: http://digilib.uinsgd.ac.id/2380/1/1_cover.pdf
http://digilib.uinsgd.ac.id/2380/2/2_abstrak.pdf
http://digilib.uinsgd.ac.id/2380/3/3_daftarisi.pdf
http://digilib.uinsgd.ac.id/2380/4/4_bab1.pdf
http://digilib.uinsgd.ac.id/2380/5/5_bab2.pdf
http://digilib.uinsgd.ac.id/2380/6/6_bab3.pdf
http://digilib.uinsgd.ac.id/2380/7/7_bab4.pdf
http://digilib.uinsgd.ac.id/2380/8/8_daftarpustaka.pdf
http://digilib.uinsgd.ac.id/2380/
Daftar Isi:
  • Bantuan hukum dalam sistem peradilan pidana memegang peranan yang sangat penting, guna terjaminnya suatu proses peradilan yang adil (fair) dan manusiawi. Pemberian bantuan hukum berupa pendampingan penasehat hukum bagi tersangka dalam proses penyidikan merupakan sarana penunjang penegakan hukum pada umumnya dan usaha perlindungan hak-hak asasi manusia tersangka dari kemungkinan adanya tindakan Kesewenang-wenangan aparat penyidik. Akan tetapi, dalam pelaksanannya pemberian bantuan hukum bagi tersangka belum dapat terlaksana sepenuhnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimanakah pelaksanaan hak memperoleh bantuan hukum yang diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana dalam tingkat penyidikan di Polda Jabar. Serta Bagaimana akibat hukum yang timbul sehubungan dengan tidak diterapkannya pasal 56 undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana pada tingkat penyidikan di Polda Jabar. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan jenis penelitian hukum klinis, yaitu penelitian untuk menemukan apakah hukum telah sesuai penerapannya guna menyelesaikan suatu perkara. Penelitian hukum ini dilakukan dengan cara meneliti peraturan perundang-undangan, serta bahan-bahan kepustakaan lain yang terkait dengan pembahasan dalam penulisan skripsi ini, kemudian menguji implementasinya pada situasi yang konkret, yaitu dalam praktek pemberian bantuan hukum bagi tersangka dalam Proses Penyidikan di Polda Jabar. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pemberian bantuan hukum bagi tersangka dalam proses penyidikan di Polda Jabar telah diusahakan diberikan, namun dalam usahanya memberikan bantuan hukum bagi tersangka, masih mengalami beberapa kendala. Tidak diberikannya bantuan hukum selama proses penyidikan, telah menimbulkan akibat hukum bagi proses penyidikan yang berlanjut tanpa adanya pendampingan penasehat hukum bagi tersangka, yakni penyidikan menjadi tidak sah, sedangkan terhadap aparat penegak hukum yang lalai dalam menyediakan penasehat hukum bagi tersangka tidak menimbulkan suatu akibat hukum apapun bagi aparat penegak hukum yang bersangkutan. Kesimpulaan dari penelitian ini adalah pelaksanaan pemberian bantuan hukum cuma-cuma bagi tersangka di Polda Jabar sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor. 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah diusahakan diberikan namun dalam usahanya memberikan bantuan hukum bagi tersangka, masih mengalami kendala, Tidak diberikannya bantuan hukum selama proses penyidikan, telah menimbulkan akibat hukum bagi proses penyidikan sehingga penyidikan menjadi tidak sah