Penyelesaian penguasaan tanah pertanian dengan hak gadai yang bertentangan dengan Undang-undang no.56 Prp tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian di Desa Situmekar Kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang

Main Author: Holisoh, Nunung
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2012
Subjects:
Law
Online Access: http://digilib.uinsgd.ac.id/2377/1/1_cover.pdf
http://digilib.uinsgd.ac.id/2377/2/2_abstrak.pdf
http://digilib.uinsgd.ac.id/2377/3/3_daftarisi.pdf
http://digilib.uinsgd.ac.id/2377/4/4_bab1.pdf
http://digilib.uinsgd.ac.id/2377/5/5_bab2.pdf
http://digilib.uinsgd.ac.id/2377/6/6_bab3.pdf
http://digilib.uinsgd.ac.id/2377/7/7_bab4.pdf
http://digilib.uinsgd.ac.id/2377/8/8_daftarpustaka.pdf
http://digilib.uinsgd.ac.id/2377/
Daftar Isi:
  • Gadai-menggadai tanah pertanian merupakan Hukum Adat yang berlaku ditengah-tengah masyarakat. Keberadaan hukum adat ini tetap dipertahankan oleh masyarakat karena dianggap mempunyai fungsi sosial. Namun karena tidak adanya aturan yang jelas mengenai pengembalian gadai dalam Hukum Adat, maka gadai tanah berlangsung hingga bertahun-tahun bahkan hingga puluhan tahun. Hal ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-undang No.56 Prp Tahun 1960 yang memuat ketentuan pengembalian dan penebusan tanah pertanian yang digadaikan. Ketentuan tersebut merupakan perubahan atas peraturan gadai-menggadai tanah menurut Hukum Adat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan gadai tanah di Desa Situmekar Kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang setelah berlakunya Pasal 7 Undang-undang No. 56 Prp Tahun 1960, penyelesaian terhadap penguasaan tanah pertanian dengan hak gadai yang bertentangan dengan Pasal 7 Undang-undang No. 56 Prp Tahun 1960 dan untuk mengetahui kendala serta upaya yang dapat dilakukan dalam penyelesaian penguasaan tanah pertanian dengan hak gadai. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif analisis, yaitu metode yang digunakan untuk menggambarkan, menganalisa, mengklarifikasi, dan mengkontruksi gejala-gejala atau fenomena-fenomena yang didasarkan atas hasil pengamatan dan beberapa kejadian dan masalah yang aktual dengan realita yang ada. Dari hasil penelitian diketahui bahwa gada tanah di Desa Situmekar Kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang setelah berlakunya Pasal 7 Undang-undang No. 56 Prp Tahun 1960 tidak terdapat perubahan apapun, karena masyarakat beranggapan bahwa gadai-menggadai mempunyai fungsi sosial. Penyelesaianny dilakukan melalui Pengadilan dan diluar Pengadilan berupa negosiasi, mediasi, Konsiliasi dan arbitrase. Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang keberadaan Pasal 7 Undang-undang No.56 Prp Tahun 1960 mengenai ketentuan pengembalian tanah pertanian serta, kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh penyuluh hukum yaitu Badan Pembinaan Hukum Nasional serta tidak adanya kodifikasi peraturan mengenai hukum gadai menjadi kendala dalam penyelesaian penguasaan tanah pertanian dengan hak gadai yang bertentangan dengan Pasal 7 Undang-undang No.56 Prp Tahun 1960. Untuk masa selanjutnya sebaiknya gadai dibuat secara tertulis dengan bentuk yang lebih jelas dan lengkap. Dapat pula diadakan penelitian ulang yang lebih mendalam mengenai hukum adat yang berlaku di masyarakat serta perlunya diadakan penyuluhan mengenai peraturan yang bersangkutan terhadap masyarakat agar keberadaannya lebih afektif