Daftar Isi:
  • Money laundering menurut istilah adalah suatu perbuatan membersihkan hasil yang kotor menjadi terlihat bersih. Dalam Perbuatannya tindak pidana money laundering terdapat kegiatan transaksi sebagai suatu usaha menyembunyikan dan menyamarkan asal-asul harta atau hasil tindak pidana seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. Di Indonesia, pengaturannya terdapat dalam Undang-undang No. 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai unsur-unsur tindak pidana money laundering dalam tinjauan fiqh jinayah dan dalam pasal 3(1) Undang-undang No. 25 Tahun 2003. Juga untuk mengetahui tinjauan fiqh jinayah mengenai sanksi bagi pelaku tindak pidana money laundering. Metode yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah metode analisis isi (content analisis) terhadap pasal 3 Undang-undang No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, buku-buku Fiqh Jinayah lainnya, (al-Qurâ€TMan dan al-Hadis) dan buku-buku lainnya yang berhubungan dengan masalah penelitian, dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Transaksi, harta kekayaan dan perbuatan melanggar hukum adalah unsur-unsur pokok dalam tindak pidana money laundering. Tindak pidana Money laundering erat kaitannya terhadap penggunaan harta haram dalam perbuatannya. Tindak pidana ini telah melanggar ketentuan syaraâ€TM dan hukum positif. Sangat beragam kegiatan transaksi yang dilakukan dalam tindak pidana money laundering, meliputi kegiatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, dan menukarkan hasil-hasil tindak pidana. Tindak pidana Money Laundering tidak akan ada bila tidak ada perbuatan melanggar hukum yang menghasilkan harta kekayaan. Fiqh jinayah mengkategorikan tindak pidana money kaundering dikategorikan kepada suatu jarimah, karena telah memenuhi, unsur formal (al-Rukn al-Syarâ€TMi) yakni telah ada aturannya, (al-Rukn al-Madi), yakni telah ada perbuatannya, dan (al-Rukn al-Adabiy) yakni ada pelakunya. Dalam UU No. 25 Tahun 2003, sanksi tindak pidana money laundering adalah pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00. Tindak pidana money laundering, mulai dari pengaturan, perbuatan serta dampak yang ditimbulkan. Maka sanksi bagi tindak pidana money laundering tinjauan fiqh jinayah yaitu taâ€TMzir yang ketentuannya terdapat dalam Al-Qurâ€TMan dan Al-Hadis tetapi tidak disebutkan sanksinya. Berat-ringannya hukuman yang diterima oleh pelaku tindak pidana money laundering didasarkan pada ketentuan ulil amri dan ditentukan kepada kemaslahatan umum.