Tindak pidana pornografi dalam pasal 32 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi perspektif fiqh jinayah
Main Author: | Hidayat, Ahmad |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uinsgd.ac.id/2289/1/1_cover.pdf http://digilib.uinsgd.ac.id/2289/2/2_abstrak.pdf http://digilib.uinsgd.ac.id/2289/3/3_daftarisi.pdf http://digilib.uinsgd.ac.id/2289/4/4_bab1sd4.pdf http://digilib.uinsgd.ac.id/2289/5/5_daftarpustaka.pdf http://digilib.uinsgd.ac.id/2289/ |
Daftar Isi:
- Masalah pornografi semakin memperihatinkan dan dampaknya pun semakin nyata, diantaranya, sering terjadinya perzinahan, pemerkosaan, aborsi, pembunuhan, homosek, lesbi. Di Indonesia pertanggung jawaban pidana pornografi telah diatur melalui diundangkanya Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi sebagai peraturan khusus yang mengatur tentang tindak pidana pornografi, tetapi seiring diundangkanya Undang-Undang Pornografi semakin gampang juga orang untuk mendapatkan benda-benda pornografi dan sangat bebas diperjualbelikan ditoko-toko bahkan penjual kaki lima. Sedangkan pornografi menurut fiqh jinayah adalah perrbuatan yang menjurus kepada perbuatan perzinahan, dalam al-Quran sekedar mendekati zina pun dilarang, tetapi sanksinya belum dijelaskan. Berdasarkan latar belakang tersebut, tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui: bagaimana tinjauan Fiqh Jinayah terhadap tindak pidana pornografi dalam Pasal 32 Undang-Undang pornografi. Apa sanksi pidana pornografi dalam Pasal 32 Undang-Undang Pornografi menurut Fiqh Jinayah. Bagaimana relevansi sanksi pidana Pornografi dalam Pasal 32 Undang-Undang Pornografi dan Fiqh Jinayah. Metode yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah metode analisis isi (conten analysis) terhadap kitab Undang-Undang No 44 Tahun 2008 Pasal 32 tentang pornografi, buku-buku Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah)/ Al-Qurâ€TMan atau buku-buku lainnya yang berkaitan dengan masalah penelitian. Dan teknik data yang digunakan adalah kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tinjauan hukum pidana Islam (fiqh jinayah) terhadap tindak pidana pornografi dalam Pasal 32 No 44 tahun 2008 tentang pornografi masuk kedalam kategori zina, sesuai dengan hadits Rasullallah SAW, dari Abu Hurairah berkata, Rasullallah bersabda: “Setiap anak cucu Adam telah tertulis bagianya dari zina dan zina mata adalah melihat, kedua tangan berzina dan kedua tangan berzina adalah memegang, kedua kaki berzina dan zina kedua kaki adalah melangkah, mulut berzina dan zina mulut adalah mengucap, hati berharap dan berangan-angan adapun kemaluan ia yang membenarkan atau mendustakan. Sedangkan sanksi tindak pidana pornografi menurut hukum pidana Islam (fiqh jinayah) adalah sanksi taâ€TMzir, sebab tindak pidana pornografi baik jenis maupun unsurnya tidak termasuk kedalam kategori hukuman hudud yang terdiri dari tujuh macam perbuatan, dan qishash diat yang terdiri dari dua macam perbuatan. Adapun relevansinya antara sanksi pornografi menurut Undang-Undang pornografi dan fiqh jinayah ini dapat dilihat dari tujuan agar tidak terulang perbuatanya kembali, dilihat dari pungsinya bersifat Perventif, Revresif, Kuratif, Edukatif. Dilihat dari sasarannya untuk perbaikan sikap bagi pelaku tindak pidana tertentu.