Daftar Isi:
  • Minuman keras adalah minuman yang diharamkan dalam agama Islam, tetapi pada saat ini banyak sekali bisnis tentang jual beli minuman keras di kota maupun di desa bahkan hampir semua kalangan dapat membeli minuman tersebut. Akibatnya tidak sedikit orang yang meninggal dunia akibat meminum minuman keras. Tentang penjualan minuman keras ini di atur dalam KUHP, salah satu pasal yang mengatur yaitu terdapat dalam pasal 300 ayat (1) angka 1 KUHP. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah: 1. Ingin mengetahui konsep jarimah minuman keras dalam fiqh jinayah. 2. Ingin mengetahui tinjauan fiqh jinayah terhadap sanksi pidana bagi penjual minuman keras dalam pasal 300 ayat (1) angka 1 KUHP. Penelitian ini bertolak dari adanya suatu pemikiran bahwa minuman keras adalah khamr, dan berarti secara syariâ€TMat diharamkan juga dalam bisnis khamr. Dalil tersebut antara lain: Q.S Al-Maidah ayat 90-91, Q.S Al-Baqarah ayat 219 dan Hadits Nabi saw. yang dijadikan rujukan sebagai dalil atas jarimah minum khamr dan bisnis khamr. Penelitian menggunakan metode book survey dan content analisis, yaitu meneliti dokumen, menganalisis peraturan-peraturan terhadap ketentuan dalam KUHP tentang sanksi bagi penjual minuman keras dan ketentuan fiqh jinayah tentang jarimah minuman keras. Adapun sebagai sumber primer adalah KUHP dan buku fiqh jinayah. Teknik yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka. Adapun jenis data yang dibutuhkan adalah 1. Konsep jarimah minuman keras dalam fiqh jinayah. 2. Tinjauan fiqh jinayah terhadap sanksi pidana bagi penjual minuman keras dalam pasal 300 ayat (1) angka 1 KUHP. Kemudian data yang telah dikumpulkan diproses, dikelompokan, serta ditafsirkan dengan menggunakan analisis isi. Sanksi terhadap penjual khamr tidak disebutkan dalam Nash Al- Quran maupun hadist Nabi saw, jadi sanksi yang dapat dikenakan adalah sanksi taâ€TMzir. Adapun sanksi taâ€TMzir yang dapat dikenakan terhadap pelaku adalah hukuman jilid, penjara, pengasingan, hukuman yang berkaitan dengan harta, hukuman yang peringatan, ancaman, nasihat, pengumuman kesalahan secara terbuka dan kafarat.