Komparasi UU no. 1 tahun 2015 dengan UU no. 14 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Daerah satu pasangan calon ditinjau dari fiqh siyasah

Main Author: Siregar, Hariati Novrina Dewi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/969/1/14%20103%2000012.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/969/
Daftar Isi:
  • Kepaladaerah adalah orang yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk menjalankan pemerintahan di daerah. Kepala daerah dalam konteks Indonesia adalah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota. Sejak tahun 2005, pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih melalui rakyat secara langsung melalui pemilihan umum. Penelitianiniberusahauntuk mengungkapkan bagaimana pengaturan dan mekanisme pemilihan kepala daerah satu pasangan calon. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data penelitian diperoleh dari data primer dan sekunder, sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara melakukan mengumpulkan bahan-bahan primer maupun sekunder yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan calon. Teknik analisa dilakukan dengan menggunakan analisis komparatif ataupun analisis perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan adanya komparasi antara UU No. 1 Tahun 2015 dengan UU No. 14 Tahun 2015 mengenai pemilihan kepala daerah memiliki sisi persamaan. Dapat dilihat dari proses dengan tahap pertama mendaftarkan calon peserta, pelaksanaan terkait dengan surat suara, siapa yang memilih dalam pemilihan ini adalah rakyat karena kekuasaan tertinggi berada pada tangan rakyat, dan suara terbanyak harus mendapatkan suara lebih dari 50% dari suara sah. Namun yang membedakannya dalam UU No. 1 Tahun 2015 adanya pasangan calon harus diikuti dengan syarat dua pasangan calon, namun dalam UU No. 14 Tahun 2015 diperbolehkannya adanya satu pasangan calon dengan kondisi tertentu. Jika ditinjau dari fiqh siyasah terhadap pemilihan kepala daerah satu pasangan calon, dalam fiqh siyasah diperbolehkan dan sah adanya satu pasangan calon.